Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng mengungkap alokasi anggaran APBN sebesar 20 persen untuk pendidikan tidak tepat sasaran dan tidak adil.
Dia mengungkap bahwa sebagian besar dana yang dialokasikan justru lebih dinikmati 17 kementerian/lembaga untuk membiayai sekolah kedinasan. Angkanya Rp 104 triliun bagi 13 ribu orang. Sementara untuk pendidikan dasar hingga tinggi bagi 64 juta pelajar hanya Rp 94 triliun.
Hal itu diungkapnya di channel You Tube Akbar Faizal Uncensored dalam talk show berjudul "Menggugat Sri Mulyani 'Belokkan' Anggaran Pendidikan, Kita Akhirnya jadi Bangsa Terbelakang."
Dia menegaskan bahwa alokasi APBN 20 persen untuk pendidikan merupakan hasil dari amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada awal reformasi.
"Disiapkan di dalam konstitusi kita 20 persen (untuk pendidikan). Tapi 20 persen ini ke mana?," kata Mekeng dikutip Suara.com, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan riset yang dilakukannya, Mekeng menemukan bahwa 20 persen dari APBN itu lebih banyak digunakan untuk anggaran di luar pendidikan.
Dia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa anggaran 20 persen itu untuk menguatkan pendidikan di jenjang dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
Namun, kata dia, pada 2009 Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan menteri keuangan yang menambah frasa fungsi pendidikan.
"Na, kalau menambah fras fungsi pendidikan, dia bisa melebar kemana-mana," kata Mekeng.
Baca Juga: Sejak 2008 Tak Capai Target, Bahlil Keluhkan 3 Hal Jadi Biang Kerok Lifting Minyak
Padahal menurutnya pada 2007 sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan itu hanya untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Dia menyebut bahwa Menteri Keuangan tidak memperhatikan adanya putusan Mahkamah Konstitusi sehingga peraturan menteri keuangan yang menambah frasa fungsi pendidikan tetap diterbitkan pada 2009.
Dalam putusan MK Nomor 24 tahun 2007 menyatakan, bahwa alokasi 20 persen untuk pendidikan bersifat wajib dan pemerintah tidak bisa menaksirkan angka tersebut secara fleksibel.
Selain itu, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20 persen tidak boleh digunakan untuk kedinasan.
"Kedinasan itu kementerian lembaga, membiayai pendidikan (mereka). Kan ada pendidikannya, misalnya di (Kementerian) Perhubungan, di misalnya Departemen Keuangan. Itu tidak boleh pake ini (anggaran pendidikan 20 persen)," tegas Mekeng.
Anggota dewan dari fraksi Golkar ini pun mengungkap alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan itu menurutnya tidak adil. Sebab data terakhir yang diperolehnya, sebanyak Rp 104 triliun dialokasikan untuk sekolah kedinasan dari 12 kementerian/lembaga yang dinikmati 13 ribu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara