Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng mengungkap alokasi anggaran APBN sebesar 20 persen untuk pendidikan tidak tepat sasaran dan tidak adil.
Dia mengungkap bahwa sebagian besar dana yang dialokasikan justru lebih dinikmati 17 kementerian/lembaga untuk membiayai sekolah kedinasan. Angkanya Rp 104 triliun bagi 13 ribu orang. Sementara untuk pendidikan dasar hingga tinggi bagi 64 juta pelajar hanya Rp 94 triliun.
Hal itu diungkapnya di channel You Tube Akbar Faizal Uncensored dalam talk show berjudul "Menggugat Sri Mulyani 'Belokkan' Anggaran Pendidikan, Kita Akhirnya jadi Bangsa Terbelakang."
Dia menegaskan bahwa alokasi APBN 20 persen untuk pendidikan merupakan hasil dari amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada awal reformasi.
"Disiapkan di dalam konstitusi kita 20 persen (untuk pendidikan). Tapi 20 persen ini ke mana?," kata Mekeng dikutip Suara.com, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan riset yang dilakukannya, Mekeng menemukan bahwa 20 persen dari APBN itu lebih banyak digunakan untuk anggaran di luar pendidikan.
Dia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa anggaran 20 persen itu untuk menguatkan pendidikan di jenjang dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
Namun, kata dia, pada 2009 Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan menteri keuangan yang menambah frasa fungsi pendidikan.
"Na, kalau menambah fras fungsi pendidikan, dia bisa melebar kemana-mana," kata Mekeng.
Baca Juga: Sejak 2008 Tak Capai Target, Bahlil Keluhkan 3 Hal Jadi Biang Kerok Lifting Minyak
Padahal menurutnya pada 2007 sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan itu hanya untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Dia menyebut bahwa Menteri Keuangan tidak memperhatikan adanya putusan Mahkamah Konstitusi sehingga peraturan menteri keuangan yang menambah frasa fungsi pendidikan tetap diterbitkan pada 2009.
Dalam putusan MK Nomor 24 tahun 2007 menyatakan, bahwa alokasi 20 persen untuk pendidikan bersifat wajib dan pemerintah tidak bisa menaksirkan angka tersebut secara fleksibel.
Selain itu, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20 persen tidak boleh digunakan untuk kedinasan.
"Kedinasan itu kementerian lembaga, membiayai pendidikan (mereka). Kan ada pendidikannya, misalnya di (Kementerian) Perhubungan, di misalnya Departemen Keuangan. Itu tidak boleh pake ini (anggaran pendidikan 20 persen)," tegas Mekeng.
Anggota dewan dari fraksi Golkar ini pun mengungkap alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan itu menurutnya tidak adil. Sebab data terakhir yang diperolehnya, sebanyak Rp 104 triliun dialokasikan untuk sekolah kedinasan dari 12 kementerian/lembaga yang dinikmati 13 ribu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta