Suara.com - Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman mati terhadap Tedi Septiarman, pembunuh sekaligus pemerkosa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Aksi keji pembunuhan yang dilakukan lelaki berjuluk In Dragon ini ditetapkan Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," tegas Hakim Dedi mengutip Antara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan serangkaian faktor yang memberatkan tanpa ampun.
Selain bukti-bukti di tempat kejadian perkara, status In Dragon sebagai seorang residivis kasus pencabulan anak dan narkoba menjadi catatan kelam yang tak terhindarkan.
Sikapnya yang berbelit-belit selama persidangan, termasuk melontarkan tuduhan tak terbukti bahwa korban terlibat dalam jaringan narkoba seberat 1,5 kilogram miliknya, dinilai sebagai upaya mengaburkan fakta dan semakin memperkuat keyakinan hakim.
Tidak ada satu pun hal yang ditemukan dapat meringankan hukumannya.
Perlawanan Hukum Terdakwa
Vonis mati ini langsung direspons dengan langkah perlawanan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Pengacara In Dragon, Dafriyon menyatakan putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia secara spesifik menyoroti penggunaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya perencanaan pembunuhan oleh kliennya.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya secara tegas akan mengajukan banding. Pertarungan hukum ini, lanjutnya, tidak akan berhenti di tingkat banding, melainkan akan terus diperjuangkan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
"Bahkan mendapat amnesti dari Bapak Presiden Prabowo," ujarnya.
Jaksa Sambut Positif, Siap Hadapi Banding
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba