Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng, membantah bahwa anggota dewan menerima aliran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan ini menyusul penetapan dua anggota Komisi XI, Heri Gunawan alias Hergun dan Satori sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana tersebut.
Menurutnya, mekanisme yang berjalan selama ini adalah anggota Komisi XI hanya sebatas merekomendasikan calon penerima bantuan kepada BI atau OJK.
Anggota DPR, tegasnya, tidak pernah memegang uang sepeser pun.
"Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM," kata Mekeng di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
"Anggota tidak pernah megang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu," sambungnya.
Proses selanjutnya, kata Mekeng, sepenuhnya dilakukan oleh BI atau OJK yang akan memverifikasi dan menyalurkan bantuan langsung ke rekening penerima, seperti pengurus masjid atau pelaku UMKM.
"Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi enggak ada anggaran dikasih ke anggota," imbuhnya.
Saat ditanya apakah tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan tindakan pribadi dan bukan cerminan mayoritas anggota komisi, Mekeng menjelaskan bahwa mekanisme yang ia ketahui adalah seperti yang telah dijabarkan.
"Yang saya tahu adalah mekanisme itu. Yang mereka lakukan saya enggak tahu. Tahu-tahu muncul ini ya… Ya tentunya KPK punya alat untuk deteksi," tuturnya.
Baca Juga: Sempat Ngeles Kena OTT, Tampang Bupati Koltim Abdul Azis saat Digiring ke KPK: Dadah ke Wartawan!
Ia menekankan bahwa pada umumnya, anggota Komisi XI lain menyerahkan sepenuhnya proses penyaluran bantuan kepada BI atau OJK.
Dua Anggota DPR Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana bantuan sosial dari BI dan OJK.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam rapat tertutup antara Panitia Kerja (Panja) Komisi XI dengan BI dan OJK pada periode 2020-2022, disepakati adanya alokasi dana program sosial untuk setiap anggota komisi.
Menurut KPK, dana tersebut kemudian disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota dewan.
Namun, dalam kasus yang menjerat HG dan ST, KPK menduga dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan.
Total dugaan penerimaan dana oleh kedua tersangka mencapai miliaran rupiah. KPK juga tengah mendalami peran petinggi BI dan OJK dalam kasus ini.
Tag
Berita Terkait
-
Cabut Laporan Polisi usai Dituding Mafia Bola, Andre Rosiade: Kami Mau Berdamai
-
Rismon Bongkar Pengakuan di Balik Layar Eks Rektor UGM: Cabut Ucapan karena Diteror Relawan Jokowi?
-
Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar, Hakim Vonis Aipda Robig 15 Tahun Penjara: Coreng Citra Polri!
-
Murka Difitnah Jokowi, Rismon Sianipar Tantang Kapolri: Tangkap Saya jika Terbukti Ada Bohir!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar