Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng, membantah bahwa anggota dewan menerima aliran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan ini menyusul penetapan dua anggota Komisi XI, Heri Gunawan alias Hergun dan Satori sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana tersebut.
Menurutnya, mekanisme yang berjalan selama ini adalah anggota Komisi XI hanya sebatas merekomendasikan calon penerima bantuan kepada BI atau OJK.
Anggota DPR, tegasnya, tidak pernah memegang uang sepeser pun.
"Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM," kata Mekeng di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
"Anggota tidak pernah megang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu," sambungnya.
Proses selanjutnya, kata Mekeng, sepenuhnya dilakukan oleh BI atau OJK yang akan memverifikasi dan menyalurkan bantuan langsung ke rekening penerima, seperti pengurus masjid atau pelaku UMKM.
"Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi enggak ada anggaran dikasih ke anggota," imbuhnya.
Saat ditanya apakah tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan tindakan pribadi dan bukan cerminan mayoritas anggota komisi, Mekeng menjelaskan bahwa mekanisme yang ia ketahui adalah seperti yang telah dijabarkan.
"Yang saya tahu adalah mekanisme itu. Yang mereka lakukan saya enggak tahu. Tahu-tahu muncul ini ya… Ya tentunya KPK punya alat untuk deteksi," tuturnya.
Baca Juga: Sempat Ngeles Kena OTT, Tampang Bupati Koltim Abdul Azis saat Digiring ke KPK: Dadah ke Wartawan!
Ia menekankan bahwa pada umumnya, anggota Komisi XI lain menyerahkan sepenuhnya proses penyaluran bantuan kepada BI atau OJK.
Dua Anggota DPR Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana bantuan sosial dari BI dan OJK.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam rapat tertutup antara Panitia Kerja (Panja) Komisi XI dengan BI dan OJK pada periode 2020-2022, disepakati adanya alokasi dana program sosial untuk setiap anggota komisi.
Menurut KPK, dana tersebut kemudian disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota dewan.
Namun, dalam kasus yang menjerat HG dan ST, KPK menduga dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan.
Total dugaan penerimaan dana oleh kedua tersangka mencapai miliaran rupiah. KPK juga tengah mendalami peran petinggi BI dan OJK dalam kasus ini.
Tag
Berita Terkait
-
Cabut Laporan Polisi usai Dituding Mafia Bola, Andre Rosiade: Kami Mau Berdamai
-
Rismon Bongkar Pengakuan di Balik Layar Eks Rektor UGM: Cabut Ucapan karena Diteror Relawan Jokowi?
-
Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar, Hakim Vonis Aipda Robig 15 Tahun Penjara: Coreng Citra Polri!
-
Murka Difitnah Jokowi, Rismon Sianipar Tantang Kapolri: Tangkap Saya jika Terbukti Ada Bohir!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK