Suara.com - Aipda Robig Zaenudin, akhirya divonis 15 tahun penjara terkait aksi kejinya menembak mati siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO). Sidang vonis kasus polisi menembak mati Gamma itu digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Putusan Hakim Ketua Mira Sendang Sari dalam sidang kasus Aipda Robig sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, terdakwa Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.
Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.
Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Baca Juga: DPR Desak Usut Tuntas, Kasus Tewasnya Prada Lucky Diduga Disiksa Senior jadi Tamparan buat TNI
Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban Gamma, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa yang menyatakan bertindak akibat dalam kondisi terancam.
Menurut dia, fakta persidangan menjelaskan tidak ada ancaman senjata tajam terhadap terdakwa Robig saat peristiwa itu terjadi.
"Tindakan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai pembelaan terdakwa karena tidak ada ancaman terhadap terdakwa maupun masyarakat," katanya.
Perbuatan terdakwa dalam peristiwa itu, lanjut dia, tidak memedomani ketentuan tentang penggunaan kekuatan Polri.
Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan dua lainnya terluka
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian," katanya.
Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa Robig Zaenudin sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Desak Usut Tuntas, Kasus Tewasnya Prada Lucky Diduga Disiksa Senior jadi Tamparan buat TNI
-
Murka Difitnah Jokowi, Rismon Sianipar Tantang Kapolri: Tangkap Saya jika Terbukti Ada Bohir!
-
Paru-paru Bocor dan Ginjal Pecah, Ayah Prada Lucky Murka ke Senior Terduga Penganiaya: Hukum Mati!
-
Tak Percaya Punya Ijazah Asli, Profesor Ryaas Rasyid: Jokowi Pembohong, Dia Takut Ketauan!
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno