Suara.com - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dihukum mati atas penembakan hingga menyebabkan meninggalnya tiga polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Alasan Kopda Bazarsah dihukum mati lantaran majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.
Kronologi Kasus dan Korban
Kasus yang menyeret nama Kopda Bazarsah ini bermula ketika tiga polisi gugur ketika melakukan penggrebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Mani Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
Ketiganya ditembak oleh oknum TNI yang kini videonya beredar di media sosial. Oknum TNI yang viral tersebut adalah Kopda Bazarsah.
Video diduga Kopka Besar, oknum TNI di balik padepokan sabung ayam di Way Kanan itu kini menuai cibiran. Pangkat kopka atau kopral kepala adalah pangkat tertinggi golongan tamtama yang bertugas memimpin operasi.
Satu oknum lagi dari golongan bintara diduga bernama Peltu Lubis. Peltu atau Pembantu Letnan Satu merupakan pangkat tertinggi dalam golongan bintara, yang siap naik ke golongan perwira. Keduanya juga tertangkap kamera mengendarai mobil dan memiliki rumah mewah.
Dalam video yang sama, terlihat segerombolan warga tengah bersorak ketika menonton sabung ayam. Alih – alih menertibkan, oknum tentara diduga membela keberadaan sabung ayam justru merekam dirinya sambil menyebut warga harus menonton secara live.
Sementara, dalam penggerebekan yang dilakukan 17 anggota Sabhara dan Polsek Nagara Batin dilakukan setelah sebelumnya aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Pangdam Udayana Geram! 20 Anggota TNI Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Prada Lucky
Setelah membubarkan sabung ayam, pasukan polisi segera meninggalkan tempat. Namun, terdengar beberapa kali suara letusan senjata yang diduga menyebabkan tiga anggota kepolisian gugur.
Denpom Lampung dilaporkan telah membekuk oknum TNI penembak tiga polisi yang menggerebek judi sabung ayam. Oknum tentara tersebut saat ini sudah ditahan.
Saat itu, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar belum mengungkapkan jumlah dan identitas oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan.
Eko meminta semua pihak menunggu hasil investigasi secara lengkap terkait kasus yang terjadi di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Eko memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penembakan tiga polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam.
"Untuk nantinya apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi yang diberikan," kata Eko dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025).
Berita Terkait
-
Heboh Guru 'Bully' Murid SD, Wali Murid Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Komisi I DPR Desak Usut Motif di Balik Tewasnya Prada Lucky: Coba Dikejar!
-
Didatangi PLN dan TNI, Warga Curhat Dipaksa Bayar Denda Rp 87 Juta Usai Dituding Curi Listrik
-
Prajurit TNI AD Menjerit, Komisi I DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Usut KPR Mangkrak Era Dudung
-
Kronologi Akun Diduga Istri TNI Sebut Prada Lucky 'Kelainan Seksual', Mendadak Hilang
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global