News / Metropolitan
Minggu, 07 September 2025 | 07:44 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Baca 10 detik
  • SIM Keliling beroperasi hari Minggu ini.
  • Hanya tersedia di Jakarta Timur dan Barat.
  • Layanan untuk perpanjang SIM A dan C.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling pada hari ini, Minggu (7/9/2025).

Layanan ini hanya beroperasi di dua lokasi, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling tidak tersedia.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan SIM Keliling tersebut berada di:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang (samping MCD Duren Sawit)

Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)

Gerai SIM Keliling ini melayani masyarakat mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, antara lain:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
  3. Bukti cek kesehatan.
  4. Bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling ini hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga: Pulih dari Cedera, Gustavo Almeida Bidik Comeback saat Persija Jumpa Bali United

Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Penting untuk dicatat, layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas karena SIM ini diperuntukkan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Load More