- Sidang tuntutan kasus tabrak lari dengan terdakwa Ivon Setia Anggara diwarnai tangis dari keluarga korban.
- Anak korban bahkan sampai mengamuk hingga menggebrak meja persidangan.
- Keluarga korban tak terima terdakwa dituntut hukuman ringan.
Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ivon Setia Anggara (65), terdakwa kasus tabrak lari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9/2025) diwarnai tangis histeris dari keluarga korban berinisial S (82). Bahkan, anak korban bernama Linda mengamuk di sidang karena tak sudi terdakwa dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum.
“Saya tidak terima, nyawa ayah saya diganti dengan tuntutan satu tahun enam bulan (penjara),” ujarnya sembari terisak tangis di persidangan.
Keluarga korban juga menggebrak meja tempat terdakwa dan kuasa hukum guna meluapkan amarahnya ke meja serta membawa foto ayah mereka yang berlumuran darah tergeletak di jalan raya usai ditabrak pelaku.
“Ayah saya dibiarkan tergeletak seperti binatang di jalan. Kami hanya ingin keadilan,” kata dia.
Sambil terisak, ia mengatakan akan berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kematian korban yang ditabrak oleh terdakwa.
“Saya akan buat surat terbuka kepada Presiden Prabowo dan Mahkamah Agung. Saya hanya ingin keadilan, kenapa harus mengemis seperti ini agar dapat hukuman yang setimpal,” kata Linda terisak.
Anak korban, Haposan juga membawa foto ayahnya dan menunjukkan ke kuasa hukum terdakwa.
“Semoga Anda tidak bernasib sama seperti saya. Saya kehilangan ayah dan ke sini mencari keadilan,” kata dia.
Menurut dia, dari semua bukti yang ada baik bukti rekaman video, keterangan saksi kunci dan saksi lainnya jelas memberatkan terdakwa. Bahkan, lanjutnya majelis hakim sudah menyatakan terdakwa dan merekomendasikan untuk meminta maaf kepada keluarga.
Baca Juga: Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Mendadak Tanya Roy Suryo: Ijazah Erick Thohir Aman?
“Sampai saat ini dia tidak datang kepada kami dan meminta maaf. Padahal, hakim sudah menyuruh dan sampai hari ini dia tidak datang,” kata dia.
Dituntut Hukuman Ringan
Ivon Setia Anggara, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan kakek S dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang digelar di PN Jakut, Ivon hanya dituntut hukuman satu tahun, enam bulan penjara.
“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Rakhmat.
Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.
Berita Terkait
-
Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Mendadak Tanya Roy Suryo: Ijazah Erick Thohir Aman?
-
DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan