-
Riau dan NTT menjadi provinsi dengan kasus korupsi terbanyak menurut laporan ICW tahun 2024.
-
Modus korupsi paling sering meliputi penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif, dan laporan fiktif.
-
Kerugian negara akibat korupsi melonjak dari Rp 28,4 triliun pada 2023 menjadi Rp 279,9 triliun pada 2024.
Total terjadi 35 kasus korupsi di Riau selama periode tersebut, dengan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menetapkan 76 tersangka.
Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkirakan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus-kasus tersebut sangat signifikan, mencapai sekitar Rp 266.246.513.111 (atau sekitar Rp 266,2 miliar).
Kasus korupsi yang menjadi sorotan ICW di Riau mencakup berbagai jenis tindak pidana, seperti suap (dengan kerugian Rp 215.050.000), pungutan liar (dengan kerugian mencapai Rp 7.157.880.000), dan pencucian uang (dengan kerugian sekitar Rp 5.000.000.000).
Berikut 7 provinsi terkorup di Indonesia berdasarkan jumlah kasus sepanjang 2024 versi ICW:
- Riau (45 kasus)
- Nusa Tenggara Timur (29 kasus)
- Aceh (24 kasus)
- Bengkulu (21 kasus)
- Bali (19 kasus)
- Sumatera Utara (17 kasus)
- Kepulauan Riau (16 kasus)
Berikut 7 provinsi terkorup di Indonesia berdasarkan jumlah tersangka sepanjang 2024 versi ICW:
- Riau (76 tersangka)
- Bengkulu (68 tersangka)
- Nusa Tenggara Timur (63 tersangka)
- Aceh (56 tersangka)
- Sumatera Utara (52 tersangka)
- Kalimantan Barat (42 tersangka)
- Kalimantan Timur (37 tersangka)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI