News / Nasional
Rabu, 05 November 2025 | 18:14 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid jadi tersangka korupsi pada November 2025. (Kolase HO-Pemprov Riau, Suara.com/ Alfian Winanto)
Baca 10 detik
  • Riau dan NTT menjadi provinsi dengan kasus korupsi terbanyak menurut laporan ICW tahun 2024.

  • Modus korupsi paling sering meliputi penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif, dan laporan fiktif.

  • Kerugian negara akibat korupsi melonjak dari Rp 28,4 triliun pada 2023 menjadi Rp 279,9 triliun pada 2024.

Total terjadi 35 kasus korupsi di Riau selama periode tersebut, dengan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menetapkan 76 tersangka.

Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkirakan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus-kasus tersebut sangat signifikan, mencapai sekitar Rp 266.246.513.111 (atau sekitar Rp 266,2 miliar).

Kasus korupsi yang menjadi sorotan ICW di Riau mencakup berbagai jenis tindak pidana, seperti suap (dengan kerugian Rp 215.050.000), pungutan liar (dengan kerugian mencapai Rp 7.157.880.000), dan pencucian uang (dengan kerugian sekitar Rp 5.000.000.000).

Berikut 7 provinsi terkorup di Indonesia berdasarkan jumlah kasus sepanjang 2024 versi ICW:

  1. Riau (45 kasus)
  2. Nusa Tenggara Timur (29 kasus)
  3. Aceh (24 kasus)
  4. Bengkulu (21 kasus)
  5. Bali (19 kasus)
  6. Sumatera Utara (17 kasus)
  7. Kepulauan Riau (16 kasus)

Berikut 7 provinsi terkorup di Indonesia berdasarkan jumlah tersangka sepanjang 2024 versi ICW:

  1. Riau (76 tersangka)
  2. Bengkulu (68 tersangka)
  3. Nusa Tenggara Timur (63 tersangka)
  4. Aceh (56 tersangka)
  5. Sumatera Utara (52 tersangka)
  6. Kalimantan Barat (42 tersangka)
  7. Kalimantan Timur (37 tersangka)

Load More