News / Nasional
Jum'at, 07 November 2025 | 16:41 WIB
Roy Suryo [Suara.com/Faqih]

3. Diancam Pasal Berlapis UU ITE dan KUHP Terkait Fitnah dan Manipulasi

Sebagai konsekuensi dari temuan penyidikan, Roy Suryo dijerat pasal berlapis dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jeratan pasal berlapis ini mencakup:

  • Pasal 310 KUHP: Mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Pasal 311 KUHP: Mengenai fitnah.
  • Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE: Pasal-pasal ini terkait menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, menyerang orang dengan menuduh, mengubah, manipulasi, dan menghasut.

Roy Suryo dijerat dengan sanksi pidana yang lebih spesifik mengenai manipulasi data elektronik dibandingkan Klaster Pertama yang dikenakan Pasal 160 KUHP (menghasut).

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More