- Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan membaginya ke dalam dua klaster.
- Pembagian klaster dilakukan karena para tersangka dinilai memiliki latar belakang serta perbuatan hukum yang berbeda.
- Roy Suryo masuk klaster kedua bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifa, sementara lima tersangka lainnya berada di klaster pertama.
Suara.com - Polda Metro Jaya membagi dua klaster dalam perkara tudingan perkara ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, alasan dibagi duanya klaster tersebut lantaran para tersangka memiliki latar belakang yang berbeda.
“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
“Sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya, sebelumnya menetapkan Roy Suryo CS menjadi tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo.
Diketahui, selai Roy Suryo, pihak kepolisian menetapkan 7 tersangka lain dalam perkara ini. Total ada 8 orang tersangka, namun aparat membagi menjadi dua klaster.
Tersangka klaster 1 yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster 2 merupakan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Baca Juga: Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana