News / Nasional
Jum'at, 07 November 2025 | 13:03 WIB
Soft launching buku Jokowi's White Paper oleh Roy Suryo Cs di resto UC UGM, Senin (18/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Asep Edi Suheri, mengatakan diperlukan cukup waktu untuk pihaknya melakukan pengusutan.
  • Penyidikan terhadap Roy Suryo Cs kata dia, lebih memakan waktu lantaran penyidik harus menunggu hasil digital forensik.
  • Asep menegaskan, penetapan Roy Suryo Cs benar-benar berdasarkan hasil pemeriksaan yang valid.

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo CS sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Namun, jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya, penetapan tersangka kepada Roy Suryo Cs memakan waktu.

Terkait itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan diperlukan cukup waktu untuk pihaknya melakukan pengusutan.

“Kita melakukan tahapan-tahapan, di sini tahapan untuk kepolisian adalah tahapan penyelidikan penyidikan,” kata Asep.

“Nah nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk masuk ke tahap penuntutan. Dan juga nanti dari pengadilan untuk keputusan seperti apa nanti akan masuk ke persidangan seperti itu,” katanya menambahkan.

Jika dibandingkan dengan Bareskrim, lanjut Asep, Polda Metro Jaya memang sedikit lebih lambat. Pasalnya banyak sekali item barang bukti yang diperlukan.

“Terus terang saja banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama,” katanya.

Penyidikan terhadap Roy Suryo Cs kata dia, lebih memakan waktu lantaran penyidik harus menunggu hasil digital forensik yang baru rampung pada minggu lalu.

Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

“Pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin,” jelasnya.

Baca Juga: Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa

Asep menegaskan, penetapan Roy Suryo Cs benar-benar berdasarkan hasil pemeriksaan yang valid.

“Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan dari laporan forensik tersebut. Menetapkan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Selain Roy Suryo, pihak kepolisian menetapkan 7 tersangka lain dalam perkara ini. Total ada 8 orang tersangka, namun aparat membagi menjadi dua klaster.

Tersangka klaster 1 adalah : Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2 adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Load More