- Andreas secara khusus menyinggung catatan pelanggaran HAM yang terjadi selama masa pemerintahan Orde Baru.
- Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk memastikan prosesnya terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan tafsir politis.
- Politikus PDIP itu mengatakan masyarakat tidak boleh lupa bahwa Soeharto punya jejak sejarah kelam.
Suara.com - Keputusan Pemerintah untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto pada peringatan Hari Pahlawan tahun 2025 ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.
Andreas secara khusus menyinggung catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.
Politikus PDIP menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan sejarah dan membangun kebanggaan nasional. Namun, ia menekankan perlunya objektivitas dalam keputusan tersebut.
“Oleh karena itu, keputusan yang menyangkut figur publik dengan catatan sejarah pelanggaran HAM seperti Soeharto harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara demi menjaga harkat dan martabat pendidikan kebangsaan,” kata Andreas kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Andreas menekankan pentingnya proses penetapan yang transparan, inklusif, dan berbasis kriteria objektif.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah nama diajukan, apa kontribusi yang menjadi dasar pengakuan, dan sejauh mana peran tersebut memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk memastikan prosesnya terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan tafsir politis.
“Jangan sampai pemberian gelar Pahlawan Nasional hanya demi kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu karena akan mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia,” sebut Andreas.
Pimpinan Komisi HAM DPR ini turut mengingatkan semua pihak untuk memperhatikan jejak sejarah Soeharto, yang menurutnya sarat dengan tudingan pelanggaran HAM dan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).
Baca Juga: Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
“Pahlawan Nasional bukan sekadar gelar kehormatan, tetapi cermin nilai dan arah moral bangsa. Karena itu, setiap keputusan negara dalam memberikan penghargaan ini harus mempertimbangkan semangat persatuan, rekonsiliasi, dan pembelajaran bagi generasi muda,” tuturnya.
“Kita tidak boleh lupa bahwa Soeharto punya jejak sejarah kelam, yang sudah menjadi pengetahuan umum, khususnya dalam hal pelanggaran HAM dan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) selama ia memimpin negeri ini," sambungnya.
Andreas kemudian mengutip sejumlah kasus pelanggaran HAM yang ditudingkan kepada Soeharto berdasarkan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Kasus-kasus tersebut antara lain:
- Tindakan kejahatan kemanusiaan di Pulau Buru (1965-1966), saat Soeharto menjabat Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkoops Pemulihan Kamtub), yang menyebabkan ribuan orang menjadi korban pembunuhan, penangkapan, penahanan massal, dan pembuangan.
- Dugaan kebijakan penembakan misterius (1981-1985), yang menyebabkan sekitar 5.000 korban jiwa di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bandung.
- Peristiwa Tanjung Priok (1984-1987), yang menyebabkan lebih dari 24 orang meninggal, 36 terluka berat, dan 19 luka ringan.
- Peristiwa Talangsari (1984-1987), sebagai kebijakan represif terhadap kelompok Islam, yang mengakibatkan 130 orang meninggal, serta berbagai bentuk pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan penganiayaan.
- Pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh (1989-1998) dan DOM Papua (1963-2003), yang menyebabkan banyak korban berjatuhan, termasuk insiden Teminabun (1966-1967), Kebar (1965), serta Operasi Tumpas di Jayawijaya dan Wamena Barat (1970-1985) yang menewaskan banyak orang di 17 desa.
- Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli), yang merupakan serangan terhadap kantor pusat PDI di Jakarta, menyebabkan 11 orang meninggal, 149 luka-luka, 23 orang hilang, dan 124 orang ditahan.
- Penculikan dan Penghilangan Secara Paksa (1997–1998) yang melibatkan Tim Mawar.
- Peristiwa Trisakti (1998), yang menyebabkan 4 mahasiswa tewas tertembak.
- Kerusuhan 13–15 Mei 1998, yang merupakan rangkaian kekerasan setelah Peristiwa Trisakti, penculikan, dan penghilangan paksa, menyebabkan pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan, penghilangan paksa, perkosaan, serta penyerangan terhadap etnis tertentu.
Dengan berbagai rentetan kasus pelanggaran HAM tersebut, Andreas menilai Soeharto tidak sepatutnya mendapat gelar kehormatan Pahlawan Nasional.
“Ini baru sedikit laporan dari Kontras. Kita belum berbicara soal kasus-kasus hukum lainnya, termasuk mengguritanya praktik KKN di era Orde Baru,” ujarnya.
“Belum lagi kita bicara soal rezim diktator yang menumpas kebebasan berekspresi dan menyebabkan banyak rakyat Indonesia mengalami penderitaan panjang," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Bambang dan Tutut: Terima Kasih Pak Prabowo
-
Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo
-
Peluk Hangat Anak-anak Soeharto di Istana Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional, Titiek Tersenyum
-
Akhirnya Pahlawan! Ini Sederet Fakta di Balik Gelar Nasional Soeharto
-
Dunia Sorot Soeharto Jadi Pahlawan: 'Diktator' Disematkan Gelar Kehormatan oleh Menantunya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!