- Erika Carlina mencabut laporan polisi mengenai dugaan pengancaman terhadap DJ Panda di Polda Metro Jaya.
- Permohonan pencabutan laporan tersebut resmi disampaikan Erika Carlina pada hari Jumat, 19 Desember 2025.
- Polda Metro Jaya kini memproses pencabutan laporan tersebut melalui mekanisme penyelesaian damai *restorative justice*.
Suara.com - Artis Erika Carlina resmi mencabut laporan polisi terhadap Giovanni Surya alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman. Polda Metro Jaya telah memastikan proses pencabutan laporan tersebut kekinian tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme restorative justice.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah mengatakan permohonan pencabutan laporan itu disampaikan Erika pada Jumat, 19 Desember 2025 pekan lalu.
“Suratnya masuk Jumat kemarin. Saat ini sedang kami proses untuk restorative justice,” ungkap Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Pencabutan laporan ini sekaligus menegaskan terbukanya pintu damai antara Erika dan DJ Panda, yang sebelumnya beberapa kali bertemu di Polda Metro Jaya dalam rangka mediasi
Sebelumnya, Erika Carlina dijadwalkan kembali bertemu dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/11/2025).
Pertemuan tersebut berlangsung atas kesepakatan kedua belah pihak dan disebut sebagai upaya melanjutkan dialog yang telah dibuka sejak akhir Oktober.
“Berdasarkan kesepakatan mereka, kedua pihak ingin kembali bertemu di Polda Metro Jaya siang ini,” ujar Iskandarsyah saat itu.
Kasus dugaan pengancaman ini sendiri bermula dari laporan Erika terhadap DJ Panda yang sempat naik ke tahap penyidikan.
DJ Panda bahkan telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor pada 15 Oktober 2025.
Baca Juga: Tak Terima Pengasuh Anak Dihina, Erika Carlina Naik Pitam
Usai pemeriksaan, DJ Panda menyampaikan harapannya agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Ya kalau bisa, semua berakhir baik-baik saja, kita kan enggak mau musuhan atau apa,” ucapnya.
Dengan dicabutnya laporan oleh Erika Carlina, polisi kini fokus menuntaskan proses restorative justice sebagai langkah penyelesaian perkara di luar jalur pidana.
Berita Terkait
-
Tak Terima Pengasuh Anak Dihina, Erika Carlina Naik Pitam
-
Erika Carlina Ngamuk Pengasuh Anak Dihina: Kalau Mau Hujat, Hujat Aku Aja!
-
Akui Sebar Data Kehamilan Erika Carlina di Grup WA, DJ Panda Akhirnya Melas Minta Damai
-
Akui Sebar Data Kehamilan Erika Carlina di Grup WA, DJ Panda Memelas Minta Damai: Saya Janji Berubah
-
Meski Sudah Berpisah, Erika Carlina Tetap Rayakan Ulang Tahun DJ Bravy
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss