- Erika Carlina mencabut laporan polisi mengenai dugaan pengancaman terhadap DJ Panda di Polda Metro Jaya.
- Permohonan pencabutan laporan tersebut resmi disampaikan Erika Carlina pada hari Jumat, 19 Desember 2025.
- Polda Metro Jaya kini memproses pencabutan laporan tersebut melalui mekanisme penyelesaian damai *restorative justice*.
Suara.com - Artis Erika Carlina resmi mencabut laporan polisi terhadap Giovanni Surya alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman. Polda Metro Jaya telah memastikan proses pencabutan laporan tersebut kekinian tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme restorative justice.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah mengatakan permohonan pencabutan laporan itu disampaikan Erika pada Jumat, 19 Desember 2025 pekan lalu.
“Suratnya masuk Jumat kemarin. Saat ini sedang kami proses untuk restorative justice,” ungkap Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Pencabutan laporan ini sekaligus menegaskan terbukanya pintu damai antara Erika dan DJ Panda, yang sebelumnya beberapa kali bertemu di Polda Metro Jaya dalam rangka mediasi
Sebelumnya, Erika Carlina dijadwalkan kembali bertemu dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/11/2025).
Pertemuan tersebut berlangsung atas kesepakatan kedua belah pihak dan disebut sebagai upaya melanjutkan dialog yang telah dibuka sejak akhir Oktober.
“Berdasarkan kesepakatan mereka, kedua pihak ingin kembali bertemu di Polda Metro Jaya siang ini,” ujar Iskandarsyah saat itu.
Kasus dugaan pengancaman ini sendiri bermula dari laporan Erika terhadap DJ Panda yang sempat naik ke tahap penyidikan.
DJ Panda bahkan telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor pada 15 Oktober 2025.
Baca Juga: Tak Terima Pengasuh Anak Dihina, Erika Carlina Naik Pitam
Usai pemeriksaan, DJ Panda menyampaikan harapannya agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Ya kalau bisa, semua berakhir baik-baik saja, kita kan enggak mau musuhan atau apa,” ucapnya.
Dengan dicabutnya laporan oleh Erika Carlina, polisi kini fokus menuntaskan proses restorative justice sebagai langkah penyelesaian perkara di luar jalur pidana.
Berita Terkait
-
Tak Terima Pengasuh Anak Dihina, Erika Carlina Naik Pitam
-
Erika Carlina Ngamuk Pengasuh Anak Dihina: Kalau Mau Hujat, Hujat Aku Aja!
-
Akui Sebar Data Kehamilan Erika Carlina di Grup WA, DJ Panda Akhirnya Melas Minta Damai
-
Akui Sebar Data Kehamilan Erika Carlina di Grup WA, DJ Panda Memelas Minta Damai: Saya Janji Berubah
-
Meski Sudah Berpisah, Erika Carlina Tetap Rayakan Ulang Tahun DJ Bravy
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil