Pengendara sepeda motor melintas di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Baca 10 detik
- Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas total di Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat terkait perayaan tahun baru.
- Penutupan arus kendaraan total berlaku mulai 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 02.00 WIB.
- Polda Metro Jaya melibatkan 1.500 personel gabungan untuk mengamankan arus dan menertibkan parkir liar acara tersebut.
Selain fokus pada rekayasa arus lalu lintas, Polda Metro Jaya juga menyoroti masalah klasik yang selalu muncul di setiap perayaan besar, parkir liar.
Keberadaan parkir liar di bahu jalan sekitar lokasi acara kerap menjadi biang keladi kemacetan parah yang mengular hingga ke jalan-jalan arteri lainnya.
Untuk itu, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan bekerja sendiri. Pihaknya akan menggandeng Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap juru parkir liar maupun kendaraan yang parkir sembarangan.
"Terutama pada jalan-jalan yang terdampak kepadatan pada saat malam pergantian tahun,” kata Robby.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
5 Acara Seru Tahun Baru 2026 di Jakarta yang Wajib Dikunjungi, Tak Cuma Pesta Kembang Api
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
60 Twibbon Tahun Baru 2026 Paling Keren Siap Pakai, Bisa Dijadikan Foto Profil Medsos
-
5 Wisata Jogja Viral TikTok Cocok Isi Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Alternatif selain Malioboro
-
45 Ucapan Tahun Baru 2026 Penuh Harapan, Cocok Dikirim ke Teman, Keluarga, dan Bos
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China