- Layanan SIM di seluruh wilayah Jakarta tutup pada 25-26 Desember 2025.
- Layanan SAMSAT juga tutup sementara, dengan jadwal berbeda untuk wilayah penyangga.
- Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal libur nasional.
Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan sementara sejumlah layanan publik di bidang lalu lintas selama periode libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penutupan ini mencakup layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) @tmcpoldametro, diumumkan bahwa seluruh titik pelayanan SIM—mulai dari Satpas Daan Mogot, unit Satpas di wilayah DKI Jakarta, gerai SIM, hingga layanan SIM Keliling—tidak akan beroperasi pada 25-26 Desember 2025. Layanan akan kembali normal pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal libur tersebut, Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran.
"SIM yang habis masa berlakunya pada 25-26 Desember 2025 dapat diperpanjang pada 27 Desember 2025 dengan mekanisme perpanjangan," tulis pengumuman tersebut.
Jadwal Layanan SAMSAT dan Aplikasi SIGNAL
Penyesuaian jadwal juga berlaku di kantor SAMSAT, dengan ketentuan sebagai berikut:
- SAMSAT wilayah DKI Jakarta: Tutup pada 25-27 Desember 2025 dan kembali beroperasi pada Senin, 29 Desember 2025.
- SAMSAT wilayah penyangga (Jawa Barat dan Banten): Tutup pada 25-26 Desember 2025 dan kembali beroperasi pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Selain itu, aplikasi pembayaran pajak kendaraan SIGNAL dijadwalkan akan mengalami downtime atau tidak dapat diakses mulai 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Ganjil Genap Ditiadakan
Di tengah penyesuaian layanan administrasi ini, Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada hari libur nasional. Pembatasan kendaraan ini tidak berlaku pada 25-26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Natal, KAI Daop 1 Jakarta Layani 44 Ribu Penumpang Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang