- UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan Rp5.999.443, lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta Rp5.729.876.
- Gubernur DKI Jakarta menegaskan UMP Jakarta tetap tertinggi dibandingkan upah minimum seluruh provinsi lain.
- Ketentuan upah minimum baru untuk Jakarta dan Bekasi akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.
Suara.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 secara nominal berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi. UMK Bekasi untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp5.999.443 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Sementara UMP DKI Jakarta tahun 2026 telah ditetapkan pada angka Rp5.729.876, yang berarti terdapat selisih lebih rendah sekitar Rp269.567 dibandingkan dengan upah di Kota Bekasi.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kedudukan Jakarta dalam peta pengupahan nasional masih jadi yang tertinggi.
"Jakarta ini, dibandingkan dengan seluruh provinsi yang ada, UMP-nya paling tinggi," ujar Pramono Anung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Untuk diketahui, UMK Kota Bekasi di tahun 2025 adalah Rp5.690.752. Kenaikan UMK di sana untuk tahun 2026 sebesar Rp308.691 atau di kisaran 5,42 hingga 5,53%.
Sedang untuk UMP DKI Jakarta, Pramono Anung memperkirakan kenaikan di tahun 2026 mencapai Rp333.115 atau 6,17%.
"Jakarta kemarin kenaikannya juga cukup tinggi," kata dia.
Tingginya UMK Kota Bekasi sendiri dipengaruhi oleh karakter wilayah sebagai jantung industri manufaktur terbesar di Indonesia, dengan kapasitas finansial perusahaan yang kuat.
Berbeda dengan Jakarta yang lebih didominasi oleh sektor jasa, Bekasi ditopang oleh sektor manufaktur dan otomotif yang cenderung tumbuh lebih stabil dan pesat.
Baca Juga: Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
Dengan demikian, Pramono menekankan bahwa besaran upah minimum di Jakarta untuk tahun 2026 sudah melalui pertimbangan yang matang dan tidak akan ada perubahan.
“Ini hasil negosiasi yang sudah lama sekali di Dewan Pengupahan, antara pengusaha dengan para buruh,” tegas eks Sekretaris Kabinet itu.
Ketentuan upah terbaru baik untuk Jakarta maupun Bekasi ini akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Polri Kerahkan Tambahan 1.500 Personel, Perkuat Penanganan Bencana Sumatra
-
Cekcok Ponsel Berujung KDRT Brutal di Sawangan, Polisi Langsung Amankan Pelaku!
-
Buruh KSPI Demo Dekat Istana: Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,8 Juta, Anggap Angka Pramono Tak Sesuai KHL
-
Menuju Fase Rehabilitasi: Pemerintah Pastikan Sekolah, RSUD, dan Pasar di Sumatra Mulai Pulih
-
Arus Balik Nataru 2026 Dibayangi Kepadatan Tol, Polda Metro Siapkan 5 Skema Rekayasa Lalu Lintas Ini
-
Soal Adanya Pengibaran Bendera GAM, PDIP Beri Pesan: Jangan Campuradukkan Politik dalam Bencana
-
Kritik Pedas Ray Rangkuti: Di Indonesia, Musibah Sering Jadi Peluang Bisnis Pejabat!
-
Gerindra Dukung Pilkada Balik ke DPRD: Anggaran Rp37 Triliun Lebih Baik Buat Kesejahteraan Rakyat!
-
PDIP Integrasikan Politik Tata Ruang dan Mitigasi Bencana, Terjemahkan Visi Politik Hijau Megawati
-
Demo Buruh Tolak UMP 2026, Pramono Anung: Kami Tetap Berikan Layanan Terbaik