- UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan Rp5.999.443, lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta Rp5.729.876.
- Gubernur DKI Jakarta menegaskan UMP Jakarta tetap tertinggi dibandingkan upah minimum seluruh provinsi lain.
- Ketentuan upah minimum baru untuk Jakarta dan Bekasi akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.
Suara.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 secara nominal berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi. UMK Bekasi untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp5.999.443 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Sementara UMP DKI Jakarta tahun 2026 telah ditetapkan pada angka Rp5.729.876, yang berarti terdapat selisih lebih rendah sekitar Rp269.567 dibandingkan dengan upah di Kota Bekasi.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kedudukan Jakarta dalam peta pengupahan nasional masih jadi yang tertinggi.
"Jakarta ini, dibandingkan dengan seluruh provinsi yang ada, UMP-nya paling tinggi," ujar Pramono Anung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Untuk diketahui, UMK Kota Bekasi di tahun 2025 adalah Rp5.690.752. Kenaikan UMK di sana untuk tahun 2026 sebesar Rp308.691 atau di kisaran 5,42 hingga 5,53%.
Sedang untuk UMP DKI Jakarta, Pramono Anung memperkirakan kenaikan di tahun 2026 mencapai Rp333.115 atau 6,17%.
"Jakarta kemarin kenaikannya juga cukup tinggi," kata dia.
Tingginya UMK Kota Bekasi sendiri dipengaruhi oleh karakter wilayah sebagai jantung industri manufaktur terbesar di Indonesia, dengan kapasitas finansial perusahaan yang kuat.
Berbeda dengan Jakarta yang lebih didominasi oleh sektor jasa, Bekasi ditopang oleh sektor manufaktur dan otomotif yang cenderung tumbuh lebih stabil dan pesat.
Baca Juga: Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
Dengan demikian, Pramono menekankan bahwa besaran upah minimum di Jakarta untuk tahun 2026 sudah melalui pertimbangan yang matang dan tidak akan ada perubahan.
“Ini hasil negosiasi yang sudah lama sekali di Dewan Pengupahan, antara pengusaha dengan para buruh,” tegas eks Sekretaris Kabinet itu.
Ketentuan upah terbaru baik untuk Jakarta maupun Bekasi ini akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya