- PT Transjakarta memberhentikan oknum pramudi Mikrotrans karena viral menghina seorang penumpang perempuan.
- Insiden terjadi di kawasan Mall Plaza Buaran, Jakarta Timur, akibat larangan duduk di kursi depan.
- Sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dijatuhkan pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Suara.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada oknum pramudi Mikrotrans atau Jaklingko yang viral karena menghina penumpangnya.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, memastikan sopir arogan tersebut kini telah kehilangan pekerjaannya.
"Sudah dilakukan penindakan tegas, berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Ayu, Sabtu (3/1/2026).
Insiden memalukan ini bermula saat seorang penumpang perempuan hendak menaiki angkutan dari kawasan Mall Plaza Buaran, Jakarta Timur baru-baru ini.
Cekcok tak terelakkan lantaran sang sopir melarang penumpang duduk di kursi depan dengan dalih kursi belakang masih kosong.
Namun, sopir tersebut tetap bersikeras melarang penumpang duduk di depan meski seluruh kursi di bagian belakang kendaraan faktanya sudah terisi penuh.
Suasana kian memanas saat penumpang berinisiatif merekam perilaku sopir yang dinilai tidak wajar tersebut.
Dalam video yang viral di media sosial, terdengar penumpang berkata, "Ini ya guys orangnya ya, ini orangnya bapak ini."
Tak terima wajahnya direkam kamera ponsel, sopir itu lantas melontarkan makian kasar kepada wanita tersebut.
Baca Juga: Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
Ucapan tersebut kemudian dibalas sopir dengan kata hinaan, "Monyet kamu, monyet."
Ayu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat pelanggan setia Transjakarta.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, Transjakarta merespon serius kejadian ini,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Waspada! BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabodetabek Hari Ini
-
Prabowo Tawarkan 18 Proyek Hilirisasi Super Strategis ke Pengusaha AS
-
Lukisan 'Kuda Api' Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar untuk Aksi Kemanusiaan
-
Menko AHY Siapkan Strategi Mudik Lebaran 2026: Fokus Infrastruktur dan Diskon Tiket
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara