- PT Transjakarta memberhentikan oknum pramudi Mikrotrans karena viral menghina seorang penumpang perempuan.
- Insiden terjadi di kawasan Mall Plaza Buaran, Jakarta Timur, akibat larangan duduk di kursi depan.
- Sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dijatuhkan pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Suara.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada oknum pramudi Mikrotrans atau Jaklingko yang viral karena menghina penumpangnya.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, memastikan sopir arogan tersebut kini telah kehilangan pekerjaannya.
"Sudah dilakukan penindakan tegas, berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Ayu, Sabtu (3/1/2026).
Insiden memalukan ini bermula saat seorang penumpang perempuan hendak menaiki angkutan dari kawasan Mall Plaza Buaran, Jakarta Timur baru-baru ini.
Cekcok tak terelakkan lantaran sang sopir melarang penumpang duduk di kursi depan dengan dalih kursi belakang masih kosong.
Namun, sopir tersebut tetap bersikeras melarang penumpang duduk di depan meski seluruh kursi di bagian belakang kendaraan faktanya sudah terisi penuh.
Suasana kian memanas saat penumpang berinisiatif merekam perilaku sopir yang dinilai tidak wajar tersebut.
Dalam video yang viral di media sosial, terdengar penumpang berkata, "Ini ya guys orangnya ya, ini orangnya bapak ini."
Tak terima wajahnya direkam kamera ponsel, sopir itu lantas melontarkan makian kasar kepada wanita tersebut.
Baca Juga: Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
Ucapan tersebut kemudian dibalas sopir dengan kata hinaan, "Monyet kamu, monyet."
Ayu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat pelanggan setia Transjakarta.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, Transjakarta merespon serius kejadian ini,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa
-
Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat
-
Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad
-
Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung