- Sidang kasus korupsi Nadiem Makarim memanas karena dugaan ekspresi mengejek dari Jaksa Penuntut Umum kepada tim penasihat hukum.
- Insiden terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019 hingga 2022.
- Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp809 miliar dari total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam proyek tersebut.
Suara.com - Suasana ruang sidang kasus dugaan korupsi Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendadak memanas.
Perdebatan sengit terjadi bukan karena materi perkara, melainkan akibat ekspresi wajah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang dinilai mengejek oleh tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim.
Insiden ini pecah dalam sidang lanjutan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ketegangan bermula ketika penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, secara terbuka memprotes sikap jaksa yang dianggapnya tidak profesional.
Ia meminta majelis hakim untuk menegur jaksa agar tidak memancing emosi di ruang sidang dengan ekspresi yang provokatif.
“Kalau untuk bikin kacau sidang, kita hobinya, Yang Mulia. Tapi di sidang ini kita komit mau memperlancar sidang. Tolong diingatkan supaya jangan sampai nanti kita mengulangi tingkah laku jelek kita,” kata Ari Yusuf Amir dengan nada tegas.
Ari menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang jaksa untuk menyampaikan keberatan, namun ia meminta agar hal itu dilakukan sesuai prosedur tanpa disertai gestur yang merendahkan.
“Silakan disampaikan keberatannya, tapi tidak perlu dengan muka-muka atau ekspresi yang mengejek,” ujar Ari.
Tak terima dengan tudingan tersebut, pihak jaksa langsung merespons. Jaksa mengajukan keberatan resmi, menuding bahwa pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum kepada saksi bersifat mengarahkan dan tidak fokus pada penggalian fakta persidangan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
“Terhadap pertanyaan dari Saudara advokat yang menjustifikasi kepada saksi yang kami hadirkan di persidangan. Seharusnya kita menggali fakta,” ucap jaksa.
Melihat adu argumen yang semakin memanas, majelis hakim akhirnya turun tangan. Hakim ketua dengan tegas meminta kedua belah pihak untuk menahan diri dan menjaga ketertiban sidang.
“Terhadap penuntut umum maupun penasihat hukum ya, untuk tertibnya ini saya kira kita sama-sama dewasa ya. Terhadap keterangan saksi, keterangan terdakwa, jika tidak berkenan dengan masing-masing ya nggak perlu ditanggapi seperti apa atau mungkin ada gerakan tubuh yang kurang bagus ya jangan,” tegas hakim.
Hakim juga mengingatkan agar baik jaksa maupun penasihat hukum tidak melontarkan pernyataan yang bisa memicu kegaduhan lebih lanjut.
Didakwa Terima Rp809 Miliar
Di balik drama di ruang sidang, Nadiem Makarim tengah menghadapi dakwaan serius. Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa mantan bos Gojek itu diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook.
Tag
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah
-
Bongkar Borok Korupsi Chromebook, Saksi Sebut Ada 'Jatah' Keuntungan 30 Persen dari Google
-
Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
-
Nadiem Makarim: Saksi Sebut Saya Salah Satu Menteri Terbaik!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan
-
Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!
-
Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru
-
Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat
-
Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG
-
PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun
-
Santunan Korban Motor Tembus Rp1,79 T, Penguatan Standar Keselamatan Dinilai Mendesak
-
9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM
-
Sampah Jakarta Capai 7.354 Ton per Hari, Bisakah Pengelolaan dari Rumah Jadi Solusi?
-
JPMorgan Resmi Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Simak Alasannya