- PT Transjakarta menyesuaikan 28 rute karena genangan banjir masif pada Kamis pagi, 29 Januari 2026.
- Satu rute Mikrotrans berhenti total, sementara 19 lainnya beserta BRT Koridor 10 dilakukan pengalihan jalur.
- Beberapa rute mengalami perpendekan layanan, manajemen terus memantau situasi untuk mengembalikan layanan normal.
Suara.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian layanan secara masif di sejumlah wilayah ibu kota akibat munculnya titik-titik genangan banjir pada Kamis (29/1/2026) pagi.
Berdasarkan data pagi ini, hujan lebat yang mengguyur Jakarta sejak dini hari memicu gangguan operasional armada akibat kepadatan lalu lintas dan genangan air.
Tercatat sebanyak 28 rute mengalami penyesuaian layanan yang terdiri dari rute Bus Rapid Transit (BRT), Angkutan Umum Integrasi, hingga layanan Mikrotrans.
Wilayah Petukangan, Cawang Sentral, hingga Pulo Nangka menjadi titik krusial yang dilaporkan mengalami keterlambatan operasional cukup signifikan bagi para pelanggan.
Satu layanan Mikrotrans, yakni JAK.112 rute Terminal Tanah Merah - Pulogadung bahkan terpaksa berhenti beroperasi total karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan untuk dilintasi.
Selain penghentian operasi, sebanyak 19 rute Mikrotrans lainnya dan rute BRT Koridor 10 (PGC 2 - Tanjung Priok) harus mengalami pengalihan jalur demi keamanan armada.
Beberapa rute seperti JAK 22, JAK 40, dan JAK 85 juga mengalami perpendekan rute guna menghindari titik terdampak banjir yang cukup dalam.
Pihak manajemen Transjakarta terus memantau situasi di lapangan secara intensif untuk memastikan keselamatan seluruh pelanggan yang tetap bermobilitas di tengah cuaca ekstrem.
"Transjakarta memohon maaf atas ketidaknyamanan perjalanan pelanggan. Kami terus berupaya memantau kondisi di lapangan agar layanan dapat kembali normal secepatnya," ujar Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani.
Baca Juga: Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
Masyarakat diminta untuk selalu memperbarui informasi perjalanan secara berkala agar tidak terjebak dalam kepadatan atau rute yang sedang dialihkan.
Manajemen menyarankan pelanggan menggunakan aplikasi TJ: Transjakarta serta memantau akun media sosial resmi @pt_transjakarta atau @infotije untuk mendapatkan data real-time.
Petugas di berbagai halte dan titik rute juga tetap disiagakan untuk memberikan arahan bagi para komuter yang terdampak perubahan layanan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan
-
Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang
-
Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia
-
Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!
-
5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat
-
Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman
-
Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless
-
The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!
-
Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum