- KPK memeriksa saksi untuk mendalami dugaan pemerasan pengisian jabatan desa yang menjerat Bupati Pati.
- Penyidik menelusuri potensi perluasan modus operandi pungutan uang ke kecamatan lain di luar TKP.
- KPK tegaskan pengembalian uang oleh pengepul kepada korban tidak akan menghentikan proses hukum tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
“Pekan kemarin juga dilakukan sejumlah pemeriksaan kepada para pihak, baik kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, camat, kepala desa, maupun para calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi menyebut penyidik juga mendalami praktik-praktik dugaan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Dengan demikian, lanjut Budi, penyidik membuka peluang untuk menelusuri adanya dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah lain yang ada di Pati.
“Ini kemudian juga membuka [peluang] bagi penyidik KPK untuk melihat apakah ini juga modus-modusnya dilakukan di wilayah lain, karena memang dari peristiwa tangkap tangan kemarin kita baru menyasar satu kecamatan,” ujar Budi.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul yang sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa.
“Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyidik dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” ucap Budi.
“Namun, tentu itu akan menjadi terang dan informasi yang dibutuhkan oleh penyelidik juga menjadi lengkap dengan adanya keterangan-keterangan yang kemudian diberikan dari sejumlah pihak yang sudah dilakukan pemeriksaan tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Nama Jokowi Diseret dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, PSI Kasih Pembelaan
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati, Sudewo (SDW), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penahanan itu dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Asep menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sampah Bandung Disulap Jadi Hidrogen, Pertamina Siapkan Model Energi Masa Depan Indonesia
-
Prabowo Berkelakar soal Masa Pensiun: Mau Jadi Brand Ambassador Kopi
-
Rupiah Menguat Meski Tertahan di Level Rp18.000, Terkuat Kedua di Asia Tenggara
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
Tangis Bocah Berujung Viral, Ayah Terduga Pelaku Penganiayaan di Cimahi Ditangkap
-
Apa Urgensinya? Direksi BPJS TK Didesak Jelaskan Alasan Calon Pegawai Dilatih Jalan di Atas Api
-
Menguak Makna Kehilangan dalam Novel Looking for Alaska Karya John Green
-
3 Moisturizer Azeclair Terbaik yang Ampuh Hempas Jerawat dan Pudarkan Bekasnya
-
Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik ke 90 Persen, DPR: Prajurit Harus Makin Profesional
-
Sekolah Nyaris Roboh, Siswa di Tasikmalaya Belajar dengan Rasa Waswas