- Istri AKBP Didik dan polwan positif ekstasi, kini direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
- Hasil uji rambut ungkap istri mantan Kapolres Bima Kota gunakan narkotika.
- Polisi dalami keterlibatan Miranti Afriana dalam skandal narkoba AKBP Didik.
Suara.com - Fakta baru terungkap dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Istri tersangka, Miranti Afriana, beserta seorang Polwan, Aipda Dianita Agustina, dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi berdasarkan hasil uji laboratorium forensik terhadap sampel rambut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan Puslabfor menunjukkan adanya kandungan MDMA pada sampel keduanya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026) malam.
Eko menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari pendalaman dan pengembangan perkara yang melibatkan AKBP Didik.
“Berdasarkan hasil tes, diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika,” tambahnya.
Meskipun terbukti mengonsumsi narkoba, penyidik tidak menetapkan Miranti dan Dianita sebagai tersangka dalam tindak pidana peredaran. Berdasarkan asesmen terpadu, keduanya direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
“Mereka direkomendasikan untuk melaksanakan proses rehabilitasi,” jelas Eko.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan Miranti Afriana guna mencari tahu lebih jauh mengenai peran serta niat jahat (mens rea) yang bersangkutan dalam lingkup kasus ini.
Sebagai informasi, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia juga terjerat kasus dugaan penerimaan uang setoran dari bandar narkoba berinisial E senilai Rp2,8 miliar melalui bawahannya, AKP Malaungi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
Dalam penggeledahan sebelumnya, polisi menyita narkotika dari sebuah koper putih milik AKBP Didik yang dititipkan kepada Aipda Dianita. Meskipun hasil tes urinenya sempat negatif, uji rambut Didik memberikan hasil positif. Atas pelanggaran berat tersebut, AKBP Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Wangi Parfum Beradu Aroma Kandang: Kisah Nayla, Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi
-
Api Lahap Auditorium Lantai 4 Binus University di Jakarta Barat
-
Dafta Negara Protes Kekejaman Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Termasuk 9 WNI
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan
-
Operasi Senyap di Blok M: Sehari Diintai, 13 Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan!
-
Presiden Korea Selatan Mau Tangkap Benjamin Netanyahu: Dia Penjahat Perang!
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
-
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara