News / Nasional
Jum'at, 20 Februari 2026 | 09:32 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Antara/Asprilla Dwi Adha/foc]
Baca 10 detik
  • Istri AKBP Didik dan polwan positif ekstasi, kini direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
  • Hasil uji rambut ungkap istri mantan Kapolres Bima Kota gunakan narkotika.
  • Polisi dalami keterlibatan Miranti Afriana dalam skandal narkoba AKBP Didik.

Suara.com - Fakta baru terungkap dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Istri tersangka, Miranti Afriana, beserta seorang Polwan, Aipda Dianita Agustina, dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi berdasarkan hasil uji laboratorium forensik terhadap sampel rambut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan Puslabfor menunjukkan adanya kandungan MDMA pada sampel keduanya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026) malam.

Eko menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari pendalaman dan pengembangan perkara yang melibatkan AKBP Didik.

“Berdasarkan hasil tes, diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika,” tambahnya.

Meskipun terbukti mengonsumsi narkoba, penyidik tidak menetapkan Miranti dan Dianita sebagai tersangka dalam tindak pidana peredaran. Berdasarkan asesmen terpadu, keduanya direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

“Mereka direkomendasikan untuk melaksanakan proses rehabilitasi,” jelas Eko.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan Miranti Afriana guna mencari tahu lebih jauh mengenai peran serta niat jahat (mens rea) yang bersangkutan dalam lingkup kasus ini.

Sebagai informasi, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia juga terjerat kasus dugaan penerimaan uang setoran dari bandar narkoba berinisial E senilai Rp2,8 miliar melalui bawahannya, AKP Malaungi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba

Dalam penggeledahan sebelumnya, polisi menyita narkotika dari sebuah koper putih milik AKBP Didik yang dititipkan kepada Aipda Dianita. Meskipun hasil tes urinenya sempat negatif, uji rambut Didik memberikan hasil positif. Atas pelanggaran berat tersebut, AKBP Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik Polri.

Load More