- Istri AKBP Didik dan polwan positif ekstasi, kini direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
- Hasil uji rambut ungkap istri mantan Kapolres Bima Kota gunakan narkotika.
- Polisi dalami keterlibatan Miranti Afriana dalam skandal narkoba AKBP Didik.
Suara.com - Fakta baru terungkap dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Istri tersangka, Miranti Afriana, beserta seorang Polwan, Aipda Dianita Agustina, dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi berdasarkan hasil uji laboratorium forensik terhadap sampel rambut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan Puslabfor menunjukkan adanya kandungan MDMA pada sampel keduanya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026) malam.
Eko menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari pendalaman dan pengembangan perkara yang melibatkan AKBP Didik.
“Berdasarkan hasil tes, diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika,” tambahnya.
Meskipun terbukti mengonsumsi narkoba, penyidik tidak menetapkan Miranti dan Dianita sebagai tersangka dalam tindak pidana peredaran. Berdasarkan asesmen terpadu, keduanya direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
“Mereka direkomendasikan untuk melaksanakan proses rehabilitasi,” jelas Eko.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan Miranti Afriana guna mencari tahu lebih jauh mengenai peran serta niat jahat (mens rea) yang bersangkutan dalam lingkup kasus ini.
Sebagai informasi, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia juga terjerat kasus dugaan penerimaan uang setoran dari bandar narkoba berinisial E senilai Rp2,8 miliar melalui bawahannya, AKP Malaungi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
Dalam penggeledahan sebelumnya, polisi menyita narkotika dari sebuah koper putih milik AKBP Didik yang dititipkan kepada Aipda Dianita. Meskipun hasil tes urinenya sempat negatif, uji rambut Didik memberikan hasil positif. Atas pelanggaran berat tersebut, AKBP Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan