- Istri AKBP Didik dan polwan positif ekstasi, kini direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
- Hasil uji rambut ungkap istri mantan Kapolres Bima Kota gunakan narkotika.
- Polisi dalami keterlibatan Miranti Afriana dalam skandal narkoba AKBP Didik.
Suara.com - Fakta baru terungkap dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Istri tersangka, Miranti Afriana, beserta seorang Polwan, Aipda Dianita Agustina, dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi berdasarkan hasil uji laboratorium forensik terhadap sampel rambut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan Puslabfor menunjukkan adanya kandungan MDMA pada sampel keduanya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026) malam.
Eko menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari pendalaman dan pengembangan perkara yang melibatkan AKBP Didik.
“Berdasarkan hasil tes, diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika,” tambahnya.
Meskipun terbukti mengonsumsi narkoba, penyidik tidak menetapkan Miranti dan Dianita sebagai tersangka dalam tindak pidana peredaran. Berdasarkan asesmen terpadu, keduanya direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
“Mereka direkomendasikan untuk melaksanakan proses rehabilitasi,” jelas Eko.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan Miranti Afriana guna mencari tahu lebih jauh mengenai peran serta niat jahat (mens rea) yang bersangkutan dalam lingkup kasus ini.
Sebagai informasi, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia juga terjerat kasus dugaan penerimaan uang setoran dari bandar narkoba berinisial E senilai Rp2,8 miliar melalui bawahannya, AKP Malaungi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
Dalam penggeledahan sebelumnya, polisi menyita narkotika dari sebuah koper putih milik AKBP Didik yang dititipkan kepada Aipda Dianita. Meskipun hasil tes urinenya sempat negatif, uji rambut Didik memberikan hasil positif. Atas pelanggaran berat tersebut, AKBP Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024
-
Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim
-
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta
-
Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU
-
Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar
-
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan
-
Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru