- Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah, mengecam keras pembacokan mahasiswi UIN Riau pada Kamis (26/2/2026) pagi oleh sesama mahasiswa.
- Hetifah mendesak proses hukum tegas bagi pelaku serta pemulihan medis dan psikologis bagi korban mahasiswi semester 8 tersebut.
- Ia mendorong seluruh perguruan tinggi, termasuk UIN Riau, menerapkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT.
Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mengecam keras aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi yang dilakukan oleh sesama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.
Peristiwa pembacokan tersebut dinilainya menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.
“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” tegas Hetifah dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut memberikan apresiasi kepada pihak keamanan kampus dan kepolisian yang telah bergerak cepat mengamankan pelaku.
Kendati begitu, ia menekankan bahwa fokus utama saat ini juga harus diarahkan pada aspek keadilan dan pemulihan bagi korban.
“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Hetifah mengingatkan bahwa rasa aman adalah prasyarat mutlak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bermartabat.
Baginya, kasus di UIN Riau membuktikan bahwa perguruan tinggi saat ini sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” katanya.
Baca Juga: Mahasiswa Serang Mahasisiwi di Pekanbaru Diduga Karena Obsesi, Ini Sosok Terduga Pelaku
Sebagai solusi sistemik, Hetifah mendorong seluruh perguruan tinggi untuk tunduk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelasnya.
Secara khusus, Hetifah menyoroti pentingnya penerapan aturan PPKPT di bawah kementerian lain, termasuk Kementerian Agama yang menaungi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN.
Ia meminta adanya sinergi lintas kementerian agar sistem perlindungan mahasiswa bersifat universal.
“Saya kira kebijakan ini juga perlu diterapkan secara serius di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus kita pikirkan dan atur bersama lintas kementerian,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, Hetifah memastikan bahwa Komisi X akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan aksi nyata di lapangan.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Serang Mahasisiwi di Pekanbaru Diduga Karena Obsesi, Ini Sosok Terduga Pelaku
-
6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawab
-
Perkara Rp75 Ribu Guru Telanjangi 22 Siswa, Komisi X DPR RI Desak Sanksi Tegas
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing
-
Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul
-
Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz
-
Iran Bongkar Taktik Licik AS di Islamabad, Kesepakatan Damai Gagal di Detik Terakhir
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra