- Ketua Komisi X DPR RI menanggapi viralnya pernyataan alumni beasiswa LPDP pada Senin, 23 Februari 2026.
- Hetifah menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa negara wajib mematuhi kontrak pengabdian karena didanai uang publik.
- Komisi X DPR RI akan memanggil pengelola LPDP untuk evaluasi guna memastikan manfaat bagi Indonesia.
Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan tanggapan terkait viralnya potongan video alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang menyatakan "cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan".
Hetifah menekankan pentingnya menyikapi isu ini secara proporsional namun tetap mengutamakan kepentingan bangsa.
Ia mengingatkan, bahwa LPDP adalah instrumen strategis negara yang didanai oleh publik, sehingga wajar jika masyarakat menuntut komitmen kebangsaan yang kuat dari para penerimanya.
“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya memandang isu ini harus disikapi dengan kepala dingin tetapi tetap dalam kerangka kepentingan bangsa. (LPDP) adalah instrumen strategis negara untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul. Dana yang digunakan berasal dari dana publik, sehingga secara moral dan politik ada ekspektasi kuat dari masyarakat agar para penerimanya memiliki komitmen kebangsaan yang kokoh,” ujar Hetifah kepada Suara.com, Senin (23/2/2026).
Politisi Partai Golkar ini menilai kegaduhan yang terjadi di media sosial merupakan bentuk kekecewaan publik yang harus ditangkap sebagai sebuah pengingat bagi pengelola beasiswa negara.
“Viralnya pernyataan tersebut tentu menimbulkan sensitivitas publik. Di tengah harapan besar agar para penerima beasiswa negara kembali dan berkontribusi bagi Indonesia, narasi yang terkesan menjauh dari semangat keindonesiaan bisa memunculkan kekecewaan. Ini harus dipahami sebagai alarm sosial, bukan semata-mata serangan personal,” lanjutnya.
Kendati begitu, Hetifah juga mengajak publik untuk tetap jernih melihat persoalan. Ia menyebut bahwa pilihan kewarganegaraan keluarga adalah hak personal, namun yang paling utama bagi negara adalah kepatuhan alumnus terhadap kontrak pengabdian.
“Namun kita juga perlu proporsional. Status kewarganegaraan anak adalah ranah keluarga dan hak personal. Yang menjadi fokus negara adalah apakah penerima beasiswa memenuhi seluruh kewajiban kontraktualnya, kembali, dan mengabdi sesuai ketentuan. Di situlah titik akuntabilitasnya,” jelasnya.
Ke depan, Hetifah mendorong adanya penguatan dalam pembinaan nilai-nilai kebangsaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kewajiban alumni setelah menyelesaikan studi mereka.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro, Suami Dwi Sasetyaningtyas Langgar LPDP?
Menurutnya, kontribusi alumni harus bisa terlihat transparan oleh publik.
“Ke depan, yang perlu diperkuat bukan sekadar penambahan aturan yang reaktif, melainkan penguatan pembinaan nilai kebangsaan, pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik. LPDP bukan hanya program pembiayaan studi, tetapi investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR RI berencana memanggil pengelola LPDP untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan negara memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.
“Komisi X akan meminta penjelasan dan melakukan evaluasi bersama pengelola LPDP untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga. Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat nyata bagi Indonesia, dan komitmen itu harus tercermin tidak hanya dalam kontrak, tetapi juga dalam sikap dan etika publik para penerimanya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni
-
Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu
-
Pramono Anung Mau Sulap 153 Pasar Jakarta Jadi Destinasi Global
-
KPK Buka Peluang Panggil OSO Usai Menag Nasaruddin Beri Klarifikasi Soal Jet Pribadi
-
Dari Asrama ke Arena, Siswa Sekolah Rakyat Tumbuh Jadi Atlet Karate