News / Nasional
Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:40 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dengan suaminya (Instagram/@ashraff_abu)
Baca 10 detik
  • KPK memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan aliran dana korupsi outsourcing tahun 2023–2026.
  • Fadia Arafiq, yang menjabat tersangka, mendirikan PT RNB dengan keluarga yang menerima Rp19 miliar dari transaksi Rp46 miliar.
  • Fadia telah ditahan KPK pada 4 Maret 2026 karena diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan memanggil suami dan anak Bupati Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq untuk menjalani pemeriksaan.

Fadia diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Namun, Budi belum mengungkapkan waktu pelaksanaan pemeriksaan terhadap suami dan anak Fadia akan dilakukan.

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku Anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku legislator DPRD Pemkab Lamongan.

“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Adapun pembagian uang yang dimaksud ialah Fadia mendapatkan 5,5 miliar; suami Fadia, Ashraff Abu Rp 1,1 miliar; orang kepercaraan Fadia, Rul Rp 2,3 miliar; anak Fadia, Sabiq Rp 4,6 miliar; anak Fadia lainnya, Mehnaz Na Rp 2,5 miliar; serta penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

“Di mana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” ujar Asep.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]

“Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” lanjut dia.

Untuk itu, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More