News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 09:18 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto dok. Ist)
Baca 10 detik
  • Dua tersangka kasus korupsi mantan pegawai Kementerian Pertanian, IM dan DSK, ditangkap Polda Metro Jaya di Sumatera Selatan.
  • Kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas periode 2020-2024 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,094 miliar.
  • Penyidik telah menahan kedua tersangka di Polda Metro Jaya dan membantah tuduhan pemerasan Rp5 miliar terhadap tersangka.

Budi saat itu memastikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan adanya pelanggaran oleh penyidik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast Forum Keadilan, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan 5 miliar kepada tersangka,” tegasnya.

Ia menjelaskan, angka Rp5,094 miliar yang disebut dalam perkara tersebut murni merupakan hasil audit kerugian negara, bukan permintaan dari penyidik.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, 5,094 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” pungkasnya.

Load More