- KPK mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Suara.com atas HUT ke-12 pada Rabu, 11 Maret 2026.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan peran media penting sebagai pilar pemberantasan korupsi.
- KPK mendoakan Suara.com konsisten menyebarkan berita objektif dan menjaga independensi media.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi dan ucapan selamat atas perayaan ulang tahun ke-12 portal berita Suara.com yang jatuh pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam sebuah pesan video, pemimpin KPK menyampaikan harapan besar agar media terus menjadi pilar penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mewakili KPK menekankan bahwa upaya membersihkan negara dari praktik korupsi bukanlah tugas tunggal lembaga penegak hukum semata. Dibutuhkan sinergi yang kuat dengan berbagai elemen masyarakat, terutama media massa yang memiliki integritas dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
"Semoga momentum ulang tahun ini menjadi pengingat penting bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas lembaga penegak hukum, tetapi juga memerlukan kontribusi besar dari media yang berintegritas," ungkap Setyo Budiyanto, dikutip Rabu (11/3/2026).
KPK juga mendoakan agar di usianya yang ke-12, Suara.com dapat terus konsisten dalam menyebarkan pemberitaan yang objektif dan menjaga independensinya dalam menyuarakan kebenaran.
Keberadaan media yang sehat, beretika, dan berintegritas dinilai sangat strategis untuk membangun ekosistem informasi yang mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas negara.
"Semoga Suara.com terus menyebarkan pemberitaan yang objektif, tetap independen dalam menyuarakan kebenaran, serta konsisten menjadi mitra strategis dalam membangun ekosistem media yang sehat, beretika, dan berintegritas," tambahnya.
Pesan tersebut ditutup dengan seruan "Salam Antikorupsi," sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus melawan korupsi demi kemajuan bangsa.
Perayaan HUT ke-12 Suara.com ini diharapkan menjadi titik tolak bagi media tersebut untuk semakin kuat dalam memberikan informasi yang mencerdaskan publik.
Baca Juga: Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
Reporter: Dinda
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Terjaring OTT, Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran