- Putusan praperadilan penetapan tersangka Direktur PT WKM dijadwalkan Selasa, 17 Maret.
- Kuasa hukum Lee Kah Hin soroti kejanggalan prosedur dan bukti penetapan tersangka.
- Rolas Sitinjak optimis Lee Kah Hin raih keadilan dalam sidang putusan praperadilan.
Suara.com - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan telah sampai pada agenda penyerahan berkas kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon.
Usai berkas kesimpulan diserahkan, hakim tunggal Zaenal Arifin langsung menjadwalkan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.
“Persidangan akan menjatuhkan putusan pada hari Selasa, 17 Maret 2026, pukul 10.00 WIB,” ujar Zaenal dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Zaenal mengimbau para pihak untuk hadir tepat waktu agar tidak mengganggu jadwal persidangan perkara lain.
“Diharapkan tidak terlambat. Jika tersela perkara lain, saudara harus bersiap menunggu hingga sore hari,” tambahnya sembari menutup persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak, menyatakan optimismenya bahwa kliennya akan mendapatkan keadilan. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan soal penegakan hukum yang objektif.
Ia mengkhawatirkan jika laporan terhadap saksi atas tudingan sumpah palsu terus diproses tanpa dasar kuat, hal itu akan menciptakan preseden buruk.
“Jika semua orang yang menjadi saksi bisa dilaporkan begitu saja, maka tidak akan ada lagi warga negara yang berani memberikan kesaksian di pengadilan. Ini merupakan ancaman bagi tegaknya hukum di Indonesia,” ungkap Rolas usai persidangan.
Rolas memaparkan sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya berdasarkan fakta di persidangan praperadilan. Ia menyoroti proses Laporan Informasi (LI) hingga bukti permulaan yang dinilai tidak sah.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini
"Klien kami bersaksi pada Oktober, dilaporkan November, sedangkan putusan pengadilan baru keluar Desember. Saat laporan polisi dibuat pada November, alat buktinya apa? Ini sangat janggal," tegasnya.
Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sumpah palsu setelah memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini bermula saat ia bersaksi untuk terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara sengketa patok wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM.
Patok tersebut dipermasalahkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel hingga keduanya disidangkan. Meski majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025, laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin sudah dilayangkan sejak November 2025 sebelum perkara tersebut diputus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur