- PT MRT Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp243 pada Selasa, 24 Maret 2026, sebagai apresiasi publik.
- Tarif spesial tersebut hanya berlaku sehari untuk pembelian tiket via aplikasi MyMRTJ dengan mitra tertentu.
- Promo ini merupakan bagian rangkaian peringatan Hari MRT yang berlangsung dari 24 Maret hingga 24 April 2026.
Suara.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan tarif khusus sebesar Rp243 bagi pelanggan yang menggunakan layanan MRT Jakarta pada hari ini, Selasa (24/3/2026).
Penerapan tarif khusus ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya untuk mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terintegrasi di Jakarta.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendy Primartantyo mengatakan tarif Rp243 berlaku untuk perjalanan menggunakan MRT Jakarta dengan metode pembayaran tertentu melalui aplikasi MyMRTJ.
“Promo ini berlaku satu hari, untuk pembelian tiket melalui aplikasi MyMRTJ dengan menggunakan metode pembayaran dari mitra yang telah ditentukan, yaitu Kredivo, blu by BCA Digital, dan GoPay,” kata Rendy dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Setiap pengguna, lanjut Rendy, hanya dapat menikmati promo sebanyak satu kali selama periode program. Hari MRT diperingati setiap 24 Maret sebagai momentum beroperasinya layanan MRT Jakarta sejak tahun 2019.
Peringatan ini menjadi refleksi atas peran MRT Jakarta dalam mendukung mobilitas masyarakat perkotaan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Pada peringatan tahun ini, kata Rendy, pihaknya menghadirkan rangkaian program yang berlangsung mulai 24 Maret hingga 24 April 2026.
“Sejumlah kegiatan disiapkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya untuk semakin mendekatkan layanan MRT kepada publik,” jelasnya.
Dalam puncak rangkaian, Rendy juga menyebut MRT Jakarta akan menyelenggarakan Festival Hari MRT 2026 yang terbuka untuk publik pada 24–25 April 2026.
Baca Juga: Buku Pelanggan adalah Bestie: The New Era, Ketika Pelanggan Bukan Lagi Raja
MRT Jakarta mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk tetap mengikuti aturan dan tata tertib selama menggunakan layanan, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di transportasi publik.
Berita Terkait
-
Buku Pelanggan adalah Bestie: The New Era, Ketika Pelanggan Bukan Lagi Raja
-
Minat Studi ke Inggris Meningkat, Study UK Kenalkan Peluang Pendidikan Global Lewat MRT Jakarta
-
Aturan Buka Puasa di KRL, MRT, dan LRT Selama Ramadan 2026
-
Apakah Boleh Bawa Sepeda di MRT? Ini 6 Rekomendasi Sepeda Stylish yang Lolos Masuk Gerbong
-
Indosat Prediksi 14 Juta Pelanggan Mudik Lebaran 2026, Trafik Jaringan Diproyeksi Naik 18 Persen
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard