- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga pinggir rel di Senen, Jakarta Pusat.
- Instruksi disampaikan Kamis malam kepada jajaran menteri, Dirut Perumnas, dan Direksi KAI untuk percepatan aksi.
- Tindak lanjut berupa tim bergerak cepat menyiapkan pembangunan hunian baru dekat lokasi tinggal warga semula.
Suara.com - Setelah blusukan dan menyapa warga yang tinggal di kawasan pinggir rel kereta api di Senen, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo Subianto langsung mengumpulkan jajaran dan memberikan instruksi sebagai langkah tindak lanjut rencana pembangunan hunian layak.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan Prabowo langsung menghubungi jajaran terkait untuk mempercepat penanganan tersebut, Kamis malam.
“Presiden Prabowo langsung memerintahkan Menteri Perumahan melalui telepon karena sedang di Toba (diwakili Sekjen Menteri), Menteri Pekerjaan Umum, Dirut Perumnas dan KAI (Kereta Api Indonesia) serta beberapa pejabat terkait untuk membangun rumah hunian bagi warga yang masih tinggal di pinggir rel kereta api,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2026).
Instruksi dari kepala negara langsung mendapatkan respons. Jajaran pemerintahan menindaklanjuti dengan bergerak langsung ke lokasi pada hari ini.
“Hari ini juga tim sudah bergerak untuk menyiapkan proses pembangunan hunian baru yang letaknya tidak jauh dari kawasan asli tinggal mereka,” kata Teddy.
Sebelumnya, Prabowo mendengar langsung kondisi warga yang selama ini hidup dalam keterbatasan. Banyak di antara mereka telah menetap selama puluhan tahun di kawasan pinggir rel dengan fasilitas yang sangat minim.
“Menurut penyampaian warga, mereka sudah tinggal puluhan tahun di pinggir rel dengan hunian serta atap terbatas. Dan Bapak Presiden ingin agar warga tersebut dapat dibuatkan tempat tinggal dan MCK yang layak untuk ditempati sesegera mungkin,” kata Teddy.
Lebih dari sekadar relokasi, kebijakan ini dirancang dengan pendekatan kemanusiaan dan memastikan bahwa warga tetap dekat dengan lingkungan sosial dan sumber penghidupan mereka.
Pemerintah ingin perubahan ini tidak hanya menghadirkan tempat tinggal yang lebih aman, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup secara menyeluruh. Di tengah hiruk-pikuk kota, keputusan cepat ini menjadi pesan bahwa negara hadir, mendengar, dan bertindak.
Baca Juga: Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!