- Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang jajaran kejaksaan menetapkan kepala desa sebagai tersangka atas kesalahan administrasi di Indonesia.
- Arahan tersebut disampaikan pada acara Jaga Desa Award di Jakarta, Minggu, 19 April 2026, guna mencegah kriminalisasi.
- Kejaksaan diwajibkan melakukan pembinaan kepada kepala desa, sementara tanggung jawab administrasi dibebankan kepada dinas pemerintahan desa terkait.
Suara.com - Sebuah arahan penting dan tegas datang dari pucuk pimpinan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar tidak mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang ditemukan masih bersifat administratif dan tidak ada bukti kuat dalam penyelewengan dana.
Arahan ini menjadi angin segar bagi para kepala desa di seluruh Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menghindari kriminalisasi dalam upaya mempercepat pembangunan desa.
“Kepada para Kajari (kepala kejaksaan negeri), sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” kata dia dalam sambutannya pada Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu, (19/4/2026).
Dia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala desa jika tiada bukti penggunaan dana desa di luar koridor. Jika terjadi kriminalisasi, dia akan meminta pertanggungjawaban kepada jajaran.
“Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya.
Kepala desa, imbuh Jaksa Agung, merupakan jabatan yang dipilih oleh masyarakat tanpa bekal pengetahuan administrasi pemerintahan serta tidak mengerti pertanggungjawaban keuangan.
“Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu,” ucapnya.
Maka dari itu, ST Burhanuddin menekankan perlunya pembinaan kepada para kepala desa, termasuk oleh jajaran Kejaksaan di daerah.
“Tolong ini para kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan,” katanya.
Menurut dia, pertanggungjawaban atas kesalahan administrasi desa lebih tepat dimintakan kepada dinas terkait, bukan kepada kepala desa.
Baca Juga: Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
“Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa,” katanya.
Menurut dia, kepala dinas yang wajib membina mereka sehingga jika ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatan yang benar, maka dia harus bertanggung jawab.
Terlepas dari itu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) tersebut berharap tidak ada lagi perbuatan tercela di lingkungan desa, terutama korupsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kepala desa/lurah di Indonesia pada 2025 mencapai 76.171 orang.
Sementara itu, penelusuran ANTARA menyebutkan, data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPS untuk tahun anggaran 2025/2026, jumlah wilayah setingkat desa di Indonesia adalah sekitar 84.276.
Angka ini mencakup keseluruhan satuan tugas administratif terkecil di Indonesia, yang terdiri dari: Desa sebanyak 75.265 atau wilayah penerima alokasi Dana Desa, lalu Kelurahan sebanyak 8.486 dan unit permukiman transmigrasi sebanyak 37.
Provinsi dengan desa terbanyak adalah Jawa Tengah dengan sekitar 8.563 desa/kelurahan, disusul Jawa Timur (8.494) dan Aceh (6.516). [Antara].
Berita Terkait
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Tahapannya
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
-
Motor Listrik MBG untuk Apa? Kepala SPPG Dapat Kendaraan Dinas Mewah
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus
-
DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028
-
Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?