Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 16 September 2026 | 11:07 WIB
Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • KPK menetapkan delapan tersangka kasus suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor pada Agustus 2026.
  • Empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN diduga menjadi perantara, pengepul dana, dan penampung suap pengurusan lahan tersebut.
  • KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai delapan miliar rupiah dan mutasi rekening sepuluh miliar rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari delapan nama tersebut, empat di antaranya diidentifikasi penyidik sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Keempat orang kepercayaan tersebut adalah Erwin (ERW), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka dijerat bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

Erwin Jadi Penghubung dan Perantara Suap

Perkara ini bermula dari permohonan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Lahan tersebut sempat bermasalah sengketa hingga berujung pemblokiran sembilan Sertifikat HGB (SHGB) oleh pihak ahli waris.

Untuk memuluskan pembukaan blokir, pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, menjalin komunikasi dengan Erwin.

Dalam konstruksi perkara, Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung enggan membuka blokir jika belum ada instruksi dari atasannya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan posisi Erwin dalam alur lobi tersebut:

"Saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.

Sontang melalui Erwin awalnya meminta uang operasional Rp2 miliar pada awal Agustus 2026.

Pihak Summarecon menyanggupi Rp1,5 miliar yang diserahkan Direktur Utama Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Dari jumlah itu, Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat.

Arif Sugiyanto Berperan sebagai Pengepul Aliran Dana

Selain perkara Summarecon, nama Erwin dan Arif Sugiyanto tercatat dalam pengurusan HGB lahan kelolaan PT Bela Parahyangan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com