- Kepolisian Perlis menahan pria berusia 61 tahun pemilik tokong di Seriab karena penemuan lafaz Allah di lokasi tersebut.
- Penangkapan dilakukan pada 3 Mei 2026 setelah video penemuan lafaz suci itu viral dan memicu keresahan publik Malaysia.
- Pihak berwajib sedang melakukan penyelidikan intensif berdasarkan pasal penistaan agama guna mencegah terjadinya konflik antarumat beragama di masyarakat.
Suara.com - Jagat media sosial di Malaysia dan wilayah serumpun dihebohkan dengan penemuan lafaz suci Allah pada tokong atau kuil kecil, milik warga di Seriab, Perlis.
Dikutip dari Harian Metro, Senin (4/5/2026), insiden yang memicu reaksi keras publik ini berbuntut pada tindakan tegas kepolisian setempat dengan mengamankan pemilik bangunan tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Polisi Perlis, Datuk Muhammad Abdul Halim, mengonfirmasi pihaknya telah menahan seorang pria warga emas berusia 61 tahun yang merupakan pemilik toko bangunan tempat tokong tersebut berada.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/5) sore, setelah laporan masyarakat dan bukti video yang tersebar luas di berbagai platform digital menjadi perhatian otoritas.
Penemuan ini menjadi sensitif, mengingat konteks penggunaan kalimat Allah di Malaysia yang sering kali memicu perdebatan hukum dan sosial yang mendalam.
Polisi bergerak cepat untuk meredam potensi konflik antarumat beragama, yang mungkin timbul akibat unggahan tersebut.
Langkah Hukum dan Penyelidikan Kepolisian
Dalam keterangan resminya kepada media, Datuk Muhammad Abdul Halim menegaskan pihak kepolisian tidak akan membiarkan isu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kerukunan beragama ini berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.
Saat ini, pria pemilik toko tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif di balik keberadaan tulisan tersebut di tempat ibadah kecil miliknya.
Baca Juga: Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara
"Penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan Pasal 298 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 (AKK 1955)," ujar Datuk Muhammad Abdul Halim.
Penerapan Pasal 298 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kanun Keseksaan) di Malaysia, berkaitan dengan perbuatan yang dengan sengaja melukai perasaan keagamaan seseorang.
Sementara itu, Pasal 14 UU Pelanggaran Kecil 1955 merujuk pada penggunaan kata-kata atau tindakan yang menghina dengan maksud mengganggu perdamaian.
Himbauan untuk Tetap Tenang
Menyadari betapa cepatnya informasi menyebar di era digital, Kepolisian Perlis meminta masyarakat, untuk menahan diri dari memberikan komentar yang bersifat provokatif.
Pihak otoritas berharap publik mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penegak hukum.
Berita Terkait
-
Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara
-
Fenomena Awan Pelangi Bikin Heboh, Disebut Aurora Cabang Jonggol
-
dr. Myta Aprilia Azmi Meninggal Diduga Overwork Saat Internsip, Ini Tuntutan Keras Alumni FK Unsri
-
Aksi Spontan Dua Siswi SMA Bikin Haru di Malioboro, Ikut Nyanyi Bareng Pengamen
-
Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang
-
Menko Djamari Bela Program Pemerintah, Sebut Ada Banyak Akun 'Potong Video' di Medsos
-
Mengenal Desa Kemiren: Menjaga Budaya Osing Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam
-
Perkuat Ekosistem Keuangan Pertanian di Minahasa Selatan, BRI Komitmen Beri Dukungan
-
Tiga Ledakan Terdengar Beruntun, Ruko Penjual Pakan dan Pertamini Terbakar di Palembang
-
Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara
-
3 Rekomendasi Shade Wardah Skin Tint untuk Pemilik Kulit Kuning Langsat
-
Perbandingan Mesin Cuci Front Load dan Top Load, Mana yang Lebih Bagus?
-
5 Tablet Rp2 Jutaan yang Support Keyboard Bluetooth, Cocok Buat Ngerjain Tugas