- Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia, Senin (4/5/2026).
- Puan mendesak penegakan hukum tegas terhadap pelaku, termasuk oknum pendidik dan aparat TNI yang sedang melarikan diri.
- Negara wajib menjamin perlindungan menyeluruh, pemulihan psikologis, serta perbaikan sistem pelaporan bagi korban tanpa hambatan struktural apa pun.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian serius terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang menyasar anak-anak dan perempuan di Indonesia.
Ia menegaskan, bahwa pelaku kekerasan seksual harus dijatuhi sanksi berat karena tindakan mereka secara nyata telah merusak masa depan generasi bangsa.
Puan menyoroti bagaimana relasi kuasa sering kali menjadi penghalang bagi terciptanya ruang aman di masyarakat.
"Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” kata Puan dikutip Suara.com dari keterangannya, Senin (4/5/2026).
Puan secara spesifik menyinggung dua kasus yang tengah mengguncang publik, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, serta kasus pencabulan anak oleh oknum TNI di Kendari yang pelakunya kini melarikan diri.
Terkait modus di lingkungan pendidikan agama, Puan menilai sistem perlindungan harus segera diperbaiki agar korban tidak merasa tertekan saat akan melapor.
"Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif,” jelasnya.
Puan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan ruang untuk hukuman tambahan bagi pelaku yang berstatus tokoh berpengaruh atau pendidik.
“Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan,” katanya.
Baca Juga: 10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
“Selain penanganan kasus hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar aparat penegak hukum dan Pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” Puan menambahkan.
Lebih lanjut, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini menekankan bahwa negara wajib menjamin pemulihan korban tanpa hambatan apa pun, termasuk dalam proses pelaporan di lingkungan tertutup.
“Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari Negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,” tegas Puan.
“Perlu juga keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahap proses hukum, sehingga korban tidak merasa menghadapi sistem sendirian," sambungnya.
Terkait kasus di Kendari yang melibatkan oknum prajurit berinisial Sertu MB, Puan mendesak TNI dan pemerintah untuk bergerak cepat menangkap pelaku yang masih buron. Baginya, kecepatan penanganan menjadi tolok ukur kehadiran negara.
“Yang diuji bukan sekadar siapa pelaku dan apa sanksinya, melainkan seberapa cepat dan pasti Negara mengunci proses hukum sejak detik pertama kasus muncul,” ungkap Puan.
Berita Terkait
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
-
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen
-
Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya
-
Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital
-
Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis
-
Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z
-
Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness