- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai pada Rabu, 6 Mei 2026.
- Tiga terdakwa dari pihak swasta didakwa menyuap oknum pejabat Bea Cukai untuk memuluskan proses dokumentasi dan importasi barang perusahaan.
- KPK sebelumnya menyita barang bukti uang tunai senilai Rp5,19 miliar hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Februari 2026.
Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rabu (6/5/2026).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdapat tiga terdakwa dari pihak swasta yang dihadirkan, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri.
Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
"Terdakwa John Field dkk, agenda pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien, dengan didampingi Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai hakim anggota.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menetapkan sejumlah tersangka dari unsur birokrasi, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–2026, serta beberapa pejabat intelijen Bea Cukai seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan.
Selain suap terkait impor barang tiruan, penyidik KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.
Baca Juga: Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
Penyelidikan ini diperkuat dengan temuan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper saat penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Para terdakwa dari pihak swasta ini diduga berperan sebagai pemberi suap guna memuluskan proses dokumentasi dan jalur importasi barang-barang milik Blueray Cargo melalui fasilitas di Ditjen Bea Cukai.
Sidang lanjutan akan terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian fakta hukum di lapangan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim