- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai pada Rabu, 6 Mei 2026.
- Tiga terdakwa dari pihak swasta didakwa menyuap oknum pejabat Bea Cukai untuk memuluskan proses dokumentasi dan importasi barang perusahaan.
- KPK sebelumnya menyita barang bukti uang tunai senilai Rp5,19 miliar hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Februari 2026.
Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rabu (6/5/2026).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdapat tiga terdakwa dari pihak swasta yang dihadirkan, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri.
Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
"Terdakwa John Field dkk, agenda pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien, dengan didampingi Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai hakim anggota.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menetapkan sejumlah tersangka dari unsur birokrasi, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–2026, serta beberapa pejabat intelijen Bea Cukai seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan.
Selain suap terkait impor barang tiruan, penyidik KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.
Baca Juga: Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
Penyelidikan ini diperkuat dengan temuan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper saat penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Para terdakwa dari pihak swasta ini diduga berperan sebagai pemberi suap guna memuluskan proses dokumentasi dan jalur importasi barang-barang milik Blueray Cargo melalui fasilitas di Ditjen Bea Cukai.
Sidang lanjutan akan terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian fakta hukum di lapangan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan