- Dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan pendapat berbeda dalam membebaskan terdakwa Ibrahim Arief dari dakwaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Majelis hakim tetap memvonis Ibrahim Arief empat tahun penjara dan denda 500 juta rupiah atas kasus pengadaan alat pendidikan.
- Pendapat berbeda hakim menilai Ibrahim Arief tidak terbukti melakukan permufakatan jahat, tidak menerima keuntungan, serta hanya menjalankan tugas konsultan.
Suara.com - Dua hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 dengan terdakwa eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
Kedua hakim tersebut ialah Hakim Anggota Andi Saputra dan Eryusman. Keduanya menilai bahwa Ibam tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Hakim Anggota 2 Eryusman dan Hakim Anggota 4 Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Hakim Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa dalam kajian yang dilakukan mengenai penggunaan Chromebook, Ibam telah mencantumkan harga laptop Chromebook berdasarkan harga pada market place.
Dengan begitu, lanjut Andi, Ibam tetap memberi masukan agar harga dicek ulang oleh Kemendikbud dengan menyarankan kementerian untuk melakukan request for information atau permintaan informasi kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif.
“Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan, dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quo tidak terbukti bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal, distributor, atau reseller,” tutur Andi.
Selain itu, dia juga menyebut Ibam tidak terbukti melakukan lobi atau pendekatan dengan pengelola anggaran di Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.
Andi juga menegaskan pertemuan Ibam dengan sejumlah orang Google dilakukan dengan secara terbuka, bukan lahir dari inisiatif pribadi.
Pertemuan itu disebut dilakukan Ibam setelah ada arahan dari Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
Lebih lanjut, Andi menerangkan bahwa Ibam tidak mendapatkan keuntungan materi dan imateril secara langsung maupun tidak langsung.
“Tidak ada bukti atau petunjuk keuntungan yang didapat terdakwa seperti berupa saham, pekerjaan atau jabatan lainnya sebagai timbal balik,” ujar Andi.
Dia menilai peningkatan harta kekayaan Ibam berasal dari penjualan saham BukaLapak. Hal itu disebut tidak berkaitan dengan delik yang didakwakan jaksa.
“Bahwa dari analisa di atas, tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU. Bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung,” tandas Andi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Berita Terkait
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?