- Kejaksaan Agung telah mendeteksi keberadaan tersangka korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron.
- Red notice untuk Jurist Tan belum diterbitkan karena keanggotaan Interpol bersifat sukarela tanpa ada unsur pemaksaan penangkapan.
- Kasus korupsi ini juga menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku saat ini pihaknya telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Teman-teman penyidik sudah tahu, cuman kan masih dideteksi, pantau terus,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Namun hingga saat ini, lanjut Anang, red notice terhadap Jurist Tan belum diterbitkan oleh pihak Interpol.
“Ya kita tunggu aja lah,” jelas Anang.
Anang menjelaskan, red notice tidak bersifat mengikat. Sebab, sifat keanggotaan Interpol merupakan sukarela.
Sehingga tidak ada pemaksaan setelah diterbitkannya red notice, pihak kepolisian negara setempat harus melakukan penangkapan.
“Jadi tergantung kepada kemauan political will negara masing-masing. Ya enaknya kalau dia political-nya baik, suatu saat ketika mereka butuh kita bisa balas dengan hal yang sama. Tetapi kalau ketika dia kooperatif bisa saja,” ungkapnya.
Diketahui, Jurist Tan merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Sejauh ini, Jurist Tan masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapannya sebagai DPO lantaran Jurist Tan mangkir sebanyak tiga kali usai dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik
Selain Jurist Tan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam perkara ini.
Nadiem didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019–2022. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis mencapai Rp2,18 triliun.
Berita Terkait
-
Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru
-
PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya
-
5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus
-
Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Akan Lemahkan Otonomi Khusus
-
Viral Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di The Sounds Project, Newport Bakal Tindak Kru
-
Dari Gula Jadi Plastik Mudah Terurai, Seberapa Jauh Bioplastik Bisa Atasi Polusi?
-
Komisi VIII DPR Desak Polisi Usut Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Acara Musik
-
Akhirnya Nintendo Resmi Masuk ke Indonesia pada Desember 2026