- Advokat David Tobing menggugat MPR RI, juri, dan pembawa acara atas dugaan ketidakadilan pada lomba LCC Kalimantan Barat.
- Sidang perdana gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni.
- Penggugat menuntut pemberhentian juri, boikot pembawa acara, permohonan maaf di media nasional, serta pembebanan biaya perkara kepada para tergugat.
Suara.com - Polemik Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat ternyata belum selesai. Bahkan, persoalan juri yang tidak adil itu kini bergulir ke meja hijau, dengan sidang perdananya akan digelar Selasa (2/6) pekan depan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengatakan, gugatan perdata terhadap MPR RI, juri, serta pembawa acara atau MC LCC Empat Pilar MPR RI.
"Berkas gugatannya sudah dierima dan teregisrasi. Jadwal sidangnya Selasa 2 Juni," kata Sunoto, Minggu (31/5/2026).
Penggugatnya David Tobing
Kasus ini bermula ketika advokat David Tobing memutuskan mengambil langkah hukum dengan menggugat MPR, dua orang juri, serta pemandu acara atau master of ceremony dalam acara LCC tersebut.
David menilai, pelaksanaan lomba di Kalbar tersebut diwarnai tindakan yang tidak profesional dan melanggar aturan yang berlaku.
Dalam keterangannya, David menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi warga negara terhadap institusi negara dan pelaksana tugasnya. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor Kode Register: JKT.PST-12052026HYC.
"Tindakan juri serta moderatornya tak benar. Jadi, saya sebagai warga negara mempunyai hak koreksi. Salah satu caranya adalah menggugat ke PN Jakpus. Sudah teregistrasi dengan kode JKT.PST-12052026HYC per 12 Mei," kata David Tobing, Rabu (13/5).
David mengatakan, gugatan itu berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda
Menurutnya, ketidakhati-hatian juri dan MC telah mencederai sportivitas dan rasa keadilan dalam kompetisi tersebut.
"Setiap perbuataan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang lantaran kesalahan menerbitan kerugian tersebut, harus mengganti kerugiannya," jelas David.
Dia mengatakan, juri dan MC yang tak berhati-hati dalam acara itu bertentangan dengan profesionalitas, sehingga memunculkan ketidakadilan.
"Karena itu, layak dihukum oleh pengadilan."
Tuntutan Pemecatan Juri dan Boikot MC
Tak main-main, dalam materi gugatannya, David Tobing meminta tindakan tegas dari Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, yang juga menjadi sosok tergugat.
Tag
Berita Terkait
-
Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda
-
Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI
-
Etika Berkomunikasi bagi Pemandu Acara: Pelajaran dari Panggung LCC Kalbar
-
MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan
-
MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil