- Ketua MPR RI Ahmad Muzani digugat ke PN Jakarta Pusat terkait ketidakprofesionalan juri dan MC LCC Empat Pilar 2026.
- Sidang perdana kasus yang diajukan David Tobing tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
- Penggugat menuntut pemecatan tidak hormat terhadap oknum juri serta larangan tampil bagi juri dan MC pada kegiatan kenegaraan.
Suara.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus kerugian yang disebabkan Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar 2025 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Muzani ditarik sebagai Tergugat I dalam perkara perdata yang akan disidangkan di PN Jakpus pekan depan. Kasus ini mencuat setelah dugaan ketidakprofesionalan juri serta pembawa acara (MC) dalam lomba tersebut viral di media sosial.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi berkas perkara itu diajukan pengacara publik David Tobing dan telah tergistrasi dengan nomor335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
"Sidang perdananya hari Selasa 2 Juni," kata Sunoto, Minggu (31/5/2026).
Daftar Tergugat dan Majelis Hakim yang Bertugas
Dalam berkas gugatan, terdapat empat pihak yang menjadi tergugat. Selain Ahmad Muzani, nama lain yang masuk dalam daftar adalah dua juri LCC Empat Pilar, yakni Dyastasita Widya Budi (Tergugat II) dan Indri Wahyuni (Tergugat III).
Sementara pembawa acara atau MC Lomba Cerdas Cermat MPR itu, yakni Shindy Luthfiana menjadi Tergugat IV.
Untuk mengadili perkara ini, PN Jakpus telah menunjuk jajaran majelis hakim yang dipimpin oleh Ummi Kusuma Putri.
Sunoto mengatakan, susunan majelis sidang perkara itu akan diketuai Ummi Kusuma Putri. Dia akan didampingi Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin serta I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.
Baca Juga: MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
Tuntutan Pemecatan Tidak Hormat dan Larangan Tampil
David Tobing sebagai penggugat melayangkan empat poin utama dalam petitumnya. Salah satu tuntutan yang paling tajam adalah, mendesak Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum juri yang terlibat.
"Memerintahkan Tergugat I, H Ahmad Muzani selaku Ketua MPR, memberhentikan secara tak hormat Tergugat II Dyastasita Widya Budi, serta Tergugat III Indri Wahyuni, selaku pekerja di MPR RI," demikian dalam berkas gugatan David.
Tak hanya itu, dalam petitum juga tertulis Dyastasita serta Indri dilarang menjadi juri dalam kegiatan LCC Empat Pilar maupun kegiatan resmi kenegaraan di semua tingkatan.
Tuntutan yang sama juga terhadap MC Shindy Luthfiana, yakni dilarang menjadi pemandu acara dalam kegiatan resmi kenegaraan tingkat daerah maupun nasional.
Akar Masalah: Kesalahan Penilaian yang Viral
Berita Terkait
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
-
Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI
-
Etika Berkomunikasi bagi Pemandu Acara: Pelajaran dari Panggung LCC Kalbar
-
MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan
-
MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas