News / Nasional
Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani, dan dua juri LCC Empat Pilar, yakni Dyastasita Widya Budi (Tergugat II) dan Indri Wahyuni (Tergugat III), digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Ketua MPR RI Ahmad Muzani digugat ke PN Jakarta Pusat terkait ketidakprofesionalan juri dan MC LCC Empat Pilar 2026.
  • Sidang perdana kasus yang diajukan David Tobing tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
  • Penggugat menuntut pemecatan tidak hormat terhadap oknum juri serta larangan tampil bagi juri dan MC pada kegiatan kenegaraan.

Kasus ini bermula dari sesi pertanyaan rebutan pada babak final LCC Empat Pilar 2026 tingkat Kalbar yang mempertemukan SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.

Kesalahan penilaian oleh dewan juri memicu protes keras dari peserta dan warganet. Sikap juri saat menghadapi keberatan siswa dinilai tidak profesional dan mengabaikan rasa keadilan.

Merespons tekanan publik, Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI sebelumnya telah menonaktifkan dewan juri dan MC tersebut.

“Tentang ramaianya pembicaraan di media sosial mengenai penilaian jawaban peserta dalam salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan dewan juri dan MC pada kegiatan LCC ini," demikian pernyataan resmi Setjen MPR RI.

Sementara Ketua MPR Ahmad Muzani, kepada wartawan Rabu (13/5), mengakui belum mengetahui detail gugatan di PN Jakpus tersebut.

"Belum mendengar. Nanti akan kami dalami gugatannya. Apa yang digugat, pokok persoalannya seperti apa," kata Muzani.

Load More