- Tim kuasa hukum Tergugat III mempertanyakan legalitas kuasa hukum penggugat karena diduga melanggar aturan rangkap jabatan profesi PPAT.
- Tergugat III mengklaim kepemilikan sah tanah di Kedoya Raya berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang telah diakui sejak tahun 1975.
- Kuasa hukum menilai gugatan ini berpotensi terkena asas nebis in idem mengingat riwayat perkara serupa yang pernah diputus pengadilan.
Suara.com - Persidangan sengketa tanah di Jalan Kedoya Raya, Jakarta Barat, kembali memanas dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 452/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt. Tim kuasa hukum Tergugat III melayangkan keberatan terhadap salah satu kuasa hukum pihak penggugat yang dinilai legal standing kuasa penggugat tidak sah .
Protes tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum Tergugat III yang terdiri atas Ferry Gustaf, S.H., Karyani, S.H., dan Diantori, S.H. Mereka meminta majelis hakim menelusuri terlebih dahulu legal standing kuasa hukum penggugat berinisial BA sebelum perkara dilanjutkan ke pokok perkara.
Dalam keterangannya, Ferry Gustaf menyebut keberatan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dan investigasi terhadap status profesi BA yang disebut masih tercatat aktif dalam jabatan lain di luar profesi advokat.
Protes yang dilayangkan oleh Ferry Gustaf, S.H., Karyani, S.H., dan Diantori, S.H. ini didasarkan pada hasil investigasi mendalam terhadap status profesi salah satu kuasa hukum pihak Penggugat yang berinisial BA yang aktif sebagai notaris dengan Nomor AHU-00099.AH.02.02.TAHUN 2016. Melalui pelacakan data formal, oknum advokat tersebut diduga kuat masih memegang status operasional yang tidak sejalan dengan profesi kedepannya di dalam persidangan.
“Dari hasil penelusuran kami pada 16 dan 17 Maret 2026 melalui situs resmi ATR/BPN, kami menemukan bahwa BA masih tercatat aktif sebagai PPAT, sementara dalam perkara ini yang bersangkutan bertindak sebagai kuasa hukum penggugat,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis.
Menurut tim Tergugat III, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim karena merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang larangan rangkap jabatan bagi PPAT.
Mereka menilai adanya dugaan rangkap status profesi tersebut berpotensi mempengaruhi keabsahan tindakan hukum dalam persidangan, sehingga meminta verifikasi dilakukan oleh pihak berwenang sebelum perkara dilanjutkan.
“Jika benar demikian, kami memohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa kuasa hukum penggugat tidak memiliki legal standing karena adanya rangkap jabatan yang dilarang,” kata Ferry.
Klaim Kepemilikan Tanah Berbasis SHM 1975
Baca Juga: Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien dan Kuasa Hukum
Di sisi lain, Tergugat III berinisial A menegaskan bahwa objek sengketa berupa tanah di Kedoya Raya diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli pada Maret 2017 dari pemilik sebelumnya, Ny. Rosalina.
Kuasa hukum Tergugat menyebut saat transaksi berlangsung, tanah tersebut telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak dalam sengketa, serta telah melalui proses pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Riwayat kepemilikan disebut telah berlangsung sejak 1973, ketika Ny. Rosalina membeli lahan tersebut dari seorang berinisial US. Kemudian status tanah ditingkatkan menjadi SHM pada Januari 1975.
Dengan demikian, pihak Tergugat III menilai kepemilikan tanah tersebut telah memiliki dasar hukum kuat dan diakui negara selama lebih dari lima dekade.
Sorotan atas Klaim Ahli Waris
Sengketa ini mencuat setelah adanya gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Mnt pada 2025. Mereka mendasarkan klaim pada dokumen Letter C Nomor 1643.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi