- Tim kuasa hukum Tergugat III mempertanyakan legalitas kuasa hukum penggugat karena diduga melanggar aturan rangkap jabatan profesi PPAT.
- Tergugat III mengklaim kepemilikan sah tanah di Kedoya Raya berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang telah diakui sejak tahun 1975.
- Kuasa hukum menilai gugatan ini berpotensi terkena asas nebis in idem mengingat riwayat perkara serupa yang pernah diputus pengadilan.
Namun, menurut pihak Tergugat III, dokumen tersebut tidak disertai bukti fisik yang kuat maupun penetapan pengadilan terkait status ahli waris.
Mereka juga mempertanyakan konsistensi identitas pewaris yang menjadi dasar gugatan, yang dinilai masih memerlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.
Disebut Pernah Bergulir di Pengadilan
Tim Tergugat III turut menyoroti bahwa sengketa ini diduga bukan perkara baru, melainkan telah beberapa kali diperkarakan dengan objek yang sama.
Mereka menyebut gugatan serupa pernah diajukan dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt, serta berlanjut pada tingkat banding dan kasasi dengan Nomor 786/Pdt/2022/PT DKI dan 2740 K/Pdt/2023.
Selain itu, perkara serupa juga pernah diputus melalui Nomor 994/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt yang berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Dengan riwayat tersebut, pihak Tergugat III menilai perkara ini berpotensi berkaitan dengan asas nebis in idem, mengingat objek sengketa dan pihak yang terlibat dinilai memiliki kesamaan dengan perkara sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL