- ICW menilai kasus mantan Wamen Imipas menunjukkan praktik pemerasan dalam layanan publik bersifat struktural serta sistemik di Indonesia.
- Pengawasan internal Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dinilai gagal mendeteksi aliran dana mencurigakan mencapai Rp366,7 miliar sejak tahun 2019.
- ICW mendesak KPK mengusut kasus ini menggunakan pasal pencucian uang dan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perizinan pemerintah.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) menunjukkan pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebut pola umum pemerasan dalam birokrasi yang kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin dengan mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal.
“Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” kata Wana dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Dia juga menegaskan bahwa mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi.
“Patut diduga kegagalan ini diakibatkan karena adanya relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor,” tegas Wana.
“Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” sambung dia.
Wana menyebut kasus Silmy Karim ini harus dijadikan sebagai momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA.
Sebab, lanjut dia, ada kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa.
Tak hanya pemerasan dan gratifikasi, Wana juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Silmy Karim dan kawan-kawan.
Baca Juga: KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
“Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” ujar Wana.
Lebih lanjut, Wana juga mengatakan bahwa lembaga antirasuah perlu memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019.
Hal itu disebut untuk melanjutkan temuan PPATK yang menemukan terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar.
“Penggunaan LHKPN sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif (tidak bersifat administratif) menjadi sangat genting untuk early warning system,” tutur Wana.
“Sebab, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025,” tandas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim
-
Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi
-
Jalur Bab el-Mandeb Membara: Harga Minyak Dunia Mengamuk di Tengah Gempuran 11 Malam AS ke Iran