- Penyidik KPK menyita belasan kendaraan pribadi dari kediaman Silmy Karim di Jakarta pada Jumat malam, 5 Juni 2026.
- Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang menjeratnya.
- Silmy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah operasi tangkap tangan sebelumnya.
Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 kendaraan pribadi, perhiasan, dan sejumlah uang dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat malam (5/6/2026).
Berdasarkan pantauan Suara.com sekitar pukul 19.00 WIB, dua mobil towing keluar dari rumah tersebut dengan membawa 10 unit sepeda motor dan tujuh unit sepeda. Mobil towing pertama mengangkut tujuh unit sepeda motor jenis Vespa yang tertutup kain hitam.
Sementara itu, mobil towing kedua membawa tiga unit sepeda motor, di antaranya berjenis Harley-Davidson, serta tujuh unit sepeda. Selain sepeda dan sepeda motor, dua mobil sport bermerek Porsche berwarna merah dan abu-abu juga terlihat keluar dari kediaman Silmy.
KPK turut menyita perhiasan dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas), seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY).
Barang bukti yang disita tersebut diduga terkait atau diperoleh dari tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan tersangka dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA).
Personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) tampak membubarkan diri setelah kendaraan pribadi milik Silmy dan tiga unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang ditumpangi penyidik KPK meninggalkan lokasi.
Setelah penyidik dan personel Brimob keluar dari rumah Silmy, tidak terlihat lagi pengamanan dari personel kepolisian di lokasi.
KPK diketahui telah melakukan penyegelan di rumah Silmy saat proses operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Silmy kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).
Tentang Silmy Karim
1. Status Hukum dan Posisi Strategis Silmy Karim
Nama Silmy Karim selama ini dikenal sebagai salah satu figur penting di lingkungan keimigrasian Indonesia. Setelah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, ia kemudian dipercaya masuk ke kabinet dan menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) pada periode 2025–2026.
Baca Juga: Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
Namun karier birokrasinya mendadak berubah drastis pada 4 Juni 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Penetapan tersangka tersebut menjadikan Silmy sebagai salah satu pejabat aktif di pemerintahan yang terseret dalam operasi penindakan besar KPK.
2. Awal Mula Kasus: Dari OTT hingga Penyerahan Diri
Kasus yang menjerat Silmy berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut membuka dugaan adanya praktik korupsi yang telah berlangsung dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Pasca-OTT, penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi. Di tengah proses tersebut, keberadaan Silmy Karim sempat menjadi perhatian karena penyidik berupaya meminta keterangannya terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Pada Rabu malam, 3 Juni 2026, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik. Kedatangannya menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang tengah berkembang.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 10 jam, KPK mengumumkan status hukum Silmy sebagai tersangka. Pada Kamis, 4 Juni 2026, ia resmi ditahan dan keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
3. Dugaan Modus: Pemerasan Izin Tinggal dan Sistem "Jatah"
Menurut konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Berita Terkait
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK
-
Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan