- Penyidik KPK menyita belasan kendaraan pribadi dari kediaman Silmy Karim di Jakarta pada Jumat malam, 5 Juni 2026.
- Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang menjeratnya.
- Silmy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah operasi tangkap tangan sebelumnya.
Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 kendaraan pribadi, perhiasan, dan sejumlah uang dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat malam (5/6/2026).
Berdasarkan pantauan Suara.com sekitar pukul 19.00 WIB, dua mobil towing keluar dari rumah tersebut dengan membawa 10 unit sepeda motor dan tujuh unit sepeda. Mobil towing pertama mengangkut tujuh unit sepeda motor jenis Vespa yang tertutup kain hitam.
Sementara itu, mobil towing kedua membawa tiga unit sepeda motor, di antaranya berjenis Harley-Davidson, serta tujuh unit sepeda. Selain sepeda dan sepeda motor, dua mobil sport bermerek Porsche berwarna merah dan abu-abu juga terlihat keluar dari kediaman Silmy.
KPK turut menyita perhiasan dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas), seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY).
Barang bukti yang disita tersebut diduga terkait atau diperoleh dari tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan tersangka dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA).
Personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) tampak membubarkan diri setelah kendaraan pribadi milik Silmy dan tiga unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang ditumpangi penyidik KPK meninggalkan lokasi.
Setelah penyidik dan personel Brimob keluar dari rumah Silmy, tidak terlihat lagi pengamanan dari personel kepolisian di lokasi.
KPK diketahui telah melakukan penyegelan di rumah Silmy saat proses operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Silmy kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).
Tentang Silmy Karim
1. Status Hukum dan Posisi Strategis Silmy Karim
Nama Silmy Karim selama ini dikenal sebagai salah satu figur penting di lingkungan keimigrasian Indonesia. Setelah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, ia kemudian dipercaya masuk ke kabinet dan menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) pada periode 2025–2026.
Baca Juga: Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
Namun karier birokrasinya mendadak berubah drastis pada 4 Juni 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Penetapan tersangka tersebut menjadikan Silmy sebagai salah satu pejabat aktif di pemerintahan yang terseret dalam operasi penindakan besar KPK.
2. Awal Mula Kasus: Dari OTT hingga Penyerahan Diri
Kasus yang menjerat Silmy berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut membuka dugaan adanya praktik korupsi yang telah berlangsung dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Pasca-OTT, penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi. Di tengah proses tersebut, keberadaan Silmy Karim sempat menjadi perhatian karena penyidik berupaya meminta keterangannya terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Pada Rabu malam, 3 Juni 2026, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik. Kedatangannya menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang tengah berkembang.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 10 jam, KPK mengumumkan status hukum Silmy sebagai tersangka. Pada Kamis, 4 Juni 2026, ia resmi ditahan dan keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
3. Dugaan Modus: Pemerasan Izin Tinggal dan Sistem "Jatah"
Menurut konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Berita Terkait
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK
-
Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat