- Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, pada Selasa, 9 Juni 2026.
- Proses rekonstruksi berlangsung emosional karena orang tua korban meluapkan kemarahan atas tindakan kekerasan yang dilakukan para tersangka.
- Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh di lokasi tersebut.
Suara.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Jalan Pakel Baru Nomor 3, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (9/6/2026).
Sejak pagi, sejumlah orang tua korban telah memadati lokasi untuk mengikuti jalannya rekonstruksi. Suasana rekonstruksi sempat berlangsung tegang saat para tersangka tiba.
Tampak beberapa orang tua korban tidak mampu menahan emosi untuk menyampaikan keresahan mereka. Teriakan orang tua kembali terdengar saat tersangka memperagakan adegan dugaan kekerasan terhadap anak-anak mereka.
Teriakan demi teriakan terdengar dari kerumunan orang tua yang menyaksikan langsung proses tersebut.
"Bagaimana kalau anakmu digituin," teriak salah satu orang tua kepada tersangka saat rekonstruksi berlangsung.
Teriakan lain juga terdengar dari kerumunan orang tua korban yang merasa geram atas perlakuan para pengasuh terhadap anak-anak mereka selama berada di daycare tersebut.
"Coba kalau anakmu dapat karma nanti," ujar salah seorang orang tua korban.
Salah satu orang tua korban, Ismanto, tak menampik bahwa emosi para orang tua memuncak setelah melihat para tersangka.
Menurutnya, kemarahan yang muncul dalam rekonstruksi merupakan bentuk kekecewaan mendalam para orang tua terhadap tindakan para tersangka.
Baca Juga: Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
"Ya tentunya sebagai orang tua kita semua tentunya jengkel. Anak-anak kami yang dititipkan, harapannya bisa dididik, diasuh dengan baik di sini, tapi kenyataannya apa yang kami dapatkan adalah perilaku yang tidak seharusnya," kata Ismanto.
Ia menilai tindakan yang dilakukan para pengasuh telah melampaui batas kemanusiaan. Oleh sebab itu, menurutnya, reaksi emosional para orang tua saat rekonstruksi berlangsung menjadi sesuatu yang sulit dihindari.
"Tentunya ini melanggar kemanusiaan ya. Untuk mungkin bagian dari respon mereka itu seolah-olah kemanusiaannya sudah mati mungkin mereka. Jadi kita merasa ya ini memang wajib, diteriaki seperti itu," ujarnya.
"Seperti tadi mungkin beberapa orang tua berteriak karena merasa tidak tidak nyaman melihat mereka yang mengikat anak-anak kami," ujarnya.
Disampaikan Ismanto, trauma yang dialami anak-anak korban tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.
Anaknya sendiri, kata dia, masih menjalani proses pemulihan hingga sekarang setelah diduga mengalami kekerasan selama bertahun-tahun di daycare tersebut.
Berita Terkait
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
Cerita Mantan Pelatih NAC Breda Nikmati Musim Perdana di Liga Indonesia
-
Bekas Klinik Peninggalan Belanda Dimanfaatkan Jadi Kebun Lidah Buaya, Nyiramnya Bisa Lewat HP
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi