- PTUN Jakarta menggelar sidang gugatan PLK terhadap Ditjen AHU pada Rabu (10/6) terkait pencabutan status badan hukum organisasi tersebut.
- Pakar hukum Fahri Bachmid menyatakan pencabutan status PLK sah secara administrasi karena adanya pemalsuan dokumen serta kebijakan dekolonisasi negara.
- Pemerintah membatalkan status PLK untuk melindungi aset negara agar tidak diklaim secara tidak sah oleh pihak yang bersangkutan.
Suara.com - Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Dr. Fahri Bachmid.
Diketahui, Fahri merupakan pakar Hukum Tata Negara dari UMI.
Dalam sidang itu, Fahri menjelaskan pencabutan status badan hukum PLK melalui SK Menkum No.AHU-08.AH.01.43/2025 bukan hanya soal administrasi.
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan politik hukum negara, kedaulatan dan kebijakan dekolonisasi.
PLK dicabut statusnya karena mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi era kolonial yang dibubarkan dan dilarang sejak 1960.
Landasan pencabutan adalah Perpu No. 50/1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5/Prk/1965.
Fahri menyebut kebijakan nasionalisasi akhir 1950-an sampai awal 1960-an sejalan dengan Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat kedaulatan dan mengurangi dominasi asing.
Fahri juga menyebut pencabutan status PLK sah karena ada putusan pidana tentang pemalsuan dokumen oleh pihak terkait.
“Dengan dasar itu, Menteri punya kewenangan meninjau kembali keputusan tahun 2017 berdasarkan UU Ormas dan Permenkum. Karena sudah ada fakta hukum pidana, maka pemerintah sah meninjau ulang keputusan sebelumnya,” kata Fahri.
Baca Juga: Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati
Ia juga menyoroti risiko hukum jika gugatan PLK dimenangkan. Menurutnya, hal itu dapat membahayakan fasilitas publik seperti SMA Negeri 1 Bandung yang saat ini merupakan aset negara.
"Saya melihat ada hal yang riskan. Kasus ini harus dikawal dengan benar jangan sampai aset negara bisa diklaim pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Fahri menjelaskan bahwa keputusan Ditjen AHU pada 2025 yang membatalkan pengesahan badan hukum PLK yang sebelumnya dikeluarkan tahun 2017 sudah tepat.
Pembatalan tersebut didasarkan pada asas contrarius actus dan fakta hukum pidana adanya pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang mengurus pengesahan PLK.
"Di kemudian hari ternyata ada fakta hukum pidana, pelaku pemalsu dokumen PLK sudah dihukum penjara. Dengan demikian, secara hukum sah untuk meninjau kembali keputusan yang dikeluarkan sebelumnya," jelas dia.
Ia pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan PLK karena gugatan tersebut salah alamat.
"Gugatan itu salah alamat, jadi sudah selayaknya majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan PLK," tegas Fahri.
Berita Terkait
-
Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan
-
DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI
-
Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!