- Pemprov Jawa Tengah bekerja sama dengan KPK untuk membenahi tata kelola pertambangan MBLB demi mencegah pelanggaran hukum.
- Langkah perbaikan mencakup pemetaan izin, sinkronisasi tata ruang, serta penertiban pertambangan ilegal di seluruh wilayah Jawa Tengah.
- Pemerintah menargetkan kepatuhan regulasi agar kegiatan pertambangan mendukung pembangunan infrastruktur strategis dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.
Pembenahan itu diarahkan pada pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang tanpa izin.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sektor MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun, tata kelolanya harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.
“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jateng, Jumat 12 Juji 2026.
Menurut Luthfi, pembenahan akan dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan kegiatan di lapangan.
Ia meminta seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan dipetakan lebih dulu. Dengan begitu, langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat sebelum masuk pada penegakan hukum.
“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya pre-emptive dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujarnya.
Pemprov Jateng mencatat, hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan di Jawa Tengah. Rinciannya antara lain ada 80 Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), 128 ijin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lain.
Di sisi lain, tantangan pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian. Pada 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sedangkan hingga Mei 2026 tercatat 49 kasus. Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, terdapat 13 penindakan pada 2025 dan 5 penindakan hingga Mei 2026.
Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Pemerataan Pendidikan di Lereng Gunung Sumbing dan Merbabu
Luthfi menegaskan, pembenahan tata kelola tambang tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi melalui aktivitas tambang yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Apalagi, Jawa Tengah masih membutuhkan pasokan material besar untuk sejumlah proyek infrastruktur strategis, seperti Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja.
“Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” kata dia.
Pemprov Jateng juga telah mencabut izin pelaku usaha pertambangan yang tidak sesuai regulasi. Pada periode 2025–2026, pencabutan izin dilakukan terhadap sejumlah perusahaan, antara lain CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.
Sementara itu, sektor MBLB tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada 2025, opsen pajak MBLB menyumbang Rp23,2 miliar, dan hingga Mei 2026 mencapai Rp10,6 miliar. Sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi Rp30,4 triliun serta menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim