News / Nasional
Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:21 WIB
Ilustrasi - Foto udara permukiman penduduk yang hancur dan rusak di Desa Sukajadi, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (20/2/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
Baca 10 detik
  • WALHI Sumatera Barat menuding Pemerintah Provinsi menerbitkan izin tambang andesit di Nagari Kasang pascabencana ekologis akhir 2025.
  • Pemberian izin tambang tersebut diduga mengandung maladministrasi karena minim partisipasi publik serta penggunaan data peta bencana yang tidak akurat.
  • Masyarakat adat Nagari Kasang menolak tegas operasi tambang karena daerah tersebut sangat rawan bencana dan berisiko bagi warga.

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menuding Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap menerbitkan izin tambang batu andesit di kawasan rawan bencana meski daerah tersebut baru saja dilanda bencana ekologis yang menewaskan warga.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan izin operasi produksi tambang andesit diterbitkan sekitar satu bulan setelah bencana ekologis yang melanda Sumbar pada akhir November 2025.

"Di Nagari Kasang di Kabupaten Padang Pariaman, Gubernur Sumatera Barat kemudian mengeluarkan perizinan satu bulan pasca bencana itu di lokasi yang kemudian sudah terjadi bencana ekologis di Padang Pariaman di hulu perbukitan barisan," kata Tommy dalam konferensi pers WALHI bertajuk "Ketika Tambang Dibiarkan, Siapa yang Melindungi Warga?" di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Menurut Tommy, hanya berselang 10 hari setelah persetujuan lingkungan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, izin tambang batuan andesit kemudian keluar untuk lokasi yang berada di kawasan hulu sungai.

"Sepuluh harinya kemudian diterbitkan persetujuan lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, kemudian satu bulannya dikeluarkan izin tambang batuan andesit di hulu sungai," ujarnya.

WALHI menilai penerbitan izin tersebut sarat dugaan maladministrasi, yakni penyalahgunaan wewenang. Salah satunya terkait penggunaan peta risiko bencana yang dinilai tidak sesuai untuk menilai tingkat kerawanan lokasi tambang.

"Kami menemukan beberapa fakta dugaan-dugaan maladministrasi pemberian izin yang kemudian tidak memenuhi kaidah-kaidah administrasi pemerintahan yang baik. Peta bencana yang kemudian dipakai itu bukan peta bencana yang detail," kata Tommy.

Sejumlah anjing melintas di antara sisa material banjir bandang yang masih menutupi lapangan sepak bola Brandon di Lapai, Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Fitra Yogi/bar]

Ia menjelaskan, dokumen lingkungan menggunakan peta risiko bencana berskala besar yang tidak mampu menggambarkan kondisi rinci wilayah Nagari Kasang.

"Wilayahnya wilayah nagari dipakai peta bencana yang kemudian bersumber dari data INARISK yang 1:250.000 yang tidak bisa menggambarkan sebaran dampak yang pasti di lokasi itu sehingga lolos perizinannya," ujarnya.

Baca Juga: WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif

Sebelumnya, WALHI Sumatera Barat bersama masyarakat Nagari Kasang telah melaporkan Gubernur Sumatera Barat ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang andesit pada Mei lalu.

Tommy menyebut temuan mereka mengarah pada minimnya partisipasi publik, penggunaan data lingkungan yang tidak memadai, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pendukung.

"Beberapa temuan kami itu kemudian mengindikasikan setidaknya gubernur ini melakukan maladministrasi," ujarnya.

Masyarakat Mengaku Tak Pernah Dilibatkan

Penolakan terhadap tambang tersebut juga datang dari masyarakat adat Nagari Kasang. Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Permana, mengatakan warga tidak pernah dilibatkan dalam proses awal penerbitan izin.

"Awal mula perizinan ini tanpa adanya keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat yang terdampak di daerah kami di lokasi tambang," kata Bayu.

Ia mengungkapkan masyarakat baru mengetahui keberadaan izin tambang pada Mei 2025, sementara izin tersebut disebut telah terbit sejak tahun sebelumnya.

Load More