News / Nasional
Senin, 15 Juni 2026 | 10:08 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menyerahkan aset negara senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan pada Senin, 15 Juni 2026.
  • Dana tersebut berasal dari lelang aset BPA Fair 2026, hasil pelacakan properti, dan sitaan terpidana korupsi.
  • Badan Pemulihan Aset turut mengembalikan dana sebesar Rp19,1 miliar kepada para korban dalam kegiatan tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil lelang aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) kepada Kementerian Keuangan. Total nilai aset yang dikembalikan kepada negara mencapai Rp1,029 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dana tersebut berasal dari hasil lelang aset dalam kegiatan BPA Fair 2026. Nilai PNBP yang terkumpul mencapai Rp978.191.839.080 atau sekitar Rp978,1 miliar, setelah dikurangi pengembalian dana kepada para korban sebesar Rp19.124.065.000 atau Rp19,1 miliar.

"Hasil aset-aset yang telah dilelang kemarin, hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628," kata Burhanuddin dalam sambutannya, Senin (15/6/2026).

Selain itu, Burhanuddin menyampaikan bahwa BPA juga akan menyerahkan hasil lelang sebesar Rp19.124.065.000 untuk dikembalikan kepada para korban melalui Kepala Badan Pemulihan Aset.

"Selanjutnya, BPA juga akan menyerahkan hasil lelang BPA Fair 2026 untuk dikembalikan kepada korban melalui Kepala Badan Pemulihan Aset sejumlah Rp19.124.065.000," ujarnya.

Total dana yang diserahkan kepada negara juga mencakup hasil pelacakan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp30.998.000.000 atau sekitar Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa uang tunai sebesar Rp51.682.537.000 atau sekitar Rp51,6 miliar.

Burhanuddin menegaskan seluruh hasil pemulihan aset tersebut diserahkan secara terbuka kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

"Saya tidak ingin kita saling curiga. Masyarakat begitu percaya pada kita, dan kita buktikan kepada masyarakat bahwa hasil kerja kita terbuka dan kita akan serahkan kepada Kementerian Keuangan," ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan menentukan penggunaan dana tersebut setelah diserahkan kepada negara.

Baca Juga: Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

"Dan tentunya selanjutnya, monggo nanti Pak Menteri mau diapakan, itu adalah hak dan kewenangan Bapak. Kami tidak bisa menentukan ini untuk kembali lagi pada kami, untuk apa biaya pemeliharaan atau apa pun. Bagi kami, kami serahkan," tandasnya.

Load More