- Komunitas Muratara Bernafas mendesak pemerintah segera menata wilayah pertambangan di Muratara melalui lelang resmi WIUP pascapenertiban.
- Penertiban hukum dinilai belum cukup mengatasi PETI jika tidak disertai penetapan legalitas wilayah untuk menghentikan aktivitas ilegal.
- Lelang WIUP bertujuan memberikan kepastian pengelolaan, meningkatkan pendapatan negara, serta mewajibkan standar reklamasi bagi para pemegang izin.
Suara.com - Penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dinilai tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan hukum semata.
Penindakan atau operasi penertiban perlu segera diikuti dengan langkah strategis berupa penataan wilayah melalui pembukaan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Muratara.
Tanpa adanya payung hukum dan pengelolaan resmi, aktivitas tambang ilegal berisiko terus tumbuh subur karena besarnya potensi mineral di wilayah tersebut yang tetap menjadi daya tarik ekonomi bagi warga maupun pemodal nakal.
Selama ini, PETI sering kali dianggap murni sebagai persoalan kriminal. Namun, pakar dan aktivis lingkungan menilai tambang ilegal merupakan gejala dari lemahnya tata kelola wilayah pertambangan.
Ketika sebuah kawasan memiliki potensi mineral tinggi namun tidak ditetapkan status legalnya, ruang tersebut menjadi rentan diisi oleh aktivitas ilegal.
Pendiri Komunitas Muratara Bernafas, Heri Susanto, menegaskan bahwa negara harus hadir lebih jauh setelah proses penertiban dilakukan.
“Penindakan itu penting untuk menghentikan pelanggaran, tetapi tidak boleh berhenti di sana. Setelah PETI ditertibkan, negara harus masuk melalui penataan WIUP agar aktivitas ilegal tidak kembali berulang,” ujar Heri Susanto dalam pesan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).
Secara teknis, pembukaan lelang WIUP Muratara akan memberikan kepastian mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan tersebut.
Berbeda dengan aktivitas PETI yang merusak tanpa kendali, WIUP mewajibkan pemegang izin untuk mematuhi standar ketat, meliputi kewajiban melakukan reklamasi pascatambang.
Baca Juga: Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat
"Penerapan standar K3 yang melindungi nyawa pekerja. Menjamin adanya pemasukan bagi kas daerah dan negara melalui pajak dan royalti," ujarnya.
"Dengan adanya WIUP yang dilelang, pemerintah dapat menetapkan pengelola yang sah. Ini menyasar akar masalah berupa kekosongan legalitas dan lemahnya pengawasan di kawasan potensial," tambah Heri.
Heri mengingatkan bahwa tanpa penataan, aktivitas ilegal yang ditertibkan hari ini kemungkinan besar akan muncul kembali di kemudian hari karena desakan ekonomi.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pendekatan Represif dan Preventif.
Masyarakat melalui Komunitas Muratara Bernafas berharap Pemerintah Kabupaten Muratara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat lebih proaktif mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera membuka keran lelang WIUP di wilayah tersebut.
"Strategi ini akan mengubah penanganan tambang ilegal menjadi agenda penataan tata kelola sumber daya mineral yang menyeluruh, legal, dan berkelanjutan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Purbaya Siapkan Denda Besar Bagi Importir yang Tahan Kontainer di Pelabuhan
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim
-
Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi