News / Metropolitan
Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:01 WIB
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan [Ist].
Baca 10 detik
  • Komunitas Muratara Bernafas mendesak pemerintah segera menata wilayah pertambangan di Muratara melalui lelang resmi WIUP pascapenertiban.
  • Penertiban hukum dinilai belum cukup mengatasi PETI jika tidak disertai penetapan legalitas wilayah untuk menghentikan aktivitas ilegal.
  • Lelang WIUP bertujuan memberikan kepastian pengelolaan, meningkatkan pendapatan negara, serta mewajibkan standar reklamasi bagi para pemegang izin.

Suara.com - Penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dinilai tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan hukum semata.

Penindakan atau operasi penertiban perlu segera diikuti dengan langkah strategis berupa penataan wilayah melalui pembukaan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Muratara.

Tanpa adanya payung hukum dan pengelolaan resmi, aktivitas tambang ilegal berisiko terus tumbuh subur karena besarnya potensi mineral di wilayah tersebut yang tetap menjadi daya tarik ekonomi bagi warga maupun pemodal nakal.

Selama ini, PETI sering kali dianggap murni sebagai persoalan kriminal. Namun, pakar dan aktivis lingkungan menilai tambang ilegal merupakan gejala dari lemahnya tata kelola wilayah pertambangan.

Ketika sebuah kawasan memiliki potensi mineral tinggi namun tidak ditetapkan status legalnya, ruang tersebut menjadi rentan diisi oleh aktivitas ilegal.

Pendiri Komunitas Muratara Bernafas, Heri Susanto, menegaskan bahwa negara harus hadir lebih jauh setelah proses penertiban dilakukan.

“Penindakan itu penting untuk menghentikan pelanggaran, tetapi tidak boleh berhenti di sana. Setelah PETI ditertibkan, negara harus masuk melalui penataan WIUP agar aktivitas ilegal tidak kembali berulang,” ujar Heri Susanto dalam pesan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).

Secara teknis, pembukaan lelang WIUP Muratara akan memberikan kepastian mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan tersebut.

Berbeda dengan aktivitas PETI yang merusak tanpa kendali, WIUP mewajibkan pemegang izin untuk mematuhi standar ketat, meliputi kewajiban melakukan reklamasi pascatambang.

Baca Juga: Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat

"Penerapan standar K3 yang melindungi nyawa pekerja. Menjamin adanya pemasukan bagi kas daerah dan negara melalui pajak dan royalti," ujarnya.

"Dengan adanya WIUP yang dilelang, pemerintah dapat menetapkan pengelola yang sah. Ini menyasar akar masalah berupa kekosongan legalitas dan lemahnya pengawasan di kawasan potensial," tambah Heri.

Heri mengingatkan bahwa tanpa penataan, aktivitas ilegal yang ditertibkan hari ini kemungkinan besar akan muncul kembali di kemudian hari karena desakan ekonomi.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pendekatan Represif dan Preventif.

Masyarakat melalui Komunitas Muratara Bernafas berharap Pemerintah Kabupaten Muratara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat lebih proaktif mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera membuka keran lelang WIUP di wilayah tersebut.

"Strategi ini akan mengubah penanganan tambang ilegal menjadi agenda penataan tata kelola sumber daya mineral yang menyeluruh, legal, dan berkelanjutan," pungkasnya.

Load More