News / Nasional
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB
Mantan Kepala MBG, Dadan Hindayana Ditangkap Kejagung (Foto: Kejaksaan.go.id)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menggeledah kantor dan kediaman empat tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Nasional di Jakarta serta Bandung.
  • Empat tersangka dari Badan Gizi Nasional dan pihak swasta diduga melakukan penyalahgunaan jabatan serta pengaturan mitra secara melawan hukum.
  • Penyidik saat ini sedang mengumpulkan barang bukti dokumen dan elektronik guna memperkuat pembuktian terkait kerugian negara yang ditimbulkan.

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penggeledahan dilakukan di sejumlah titik di Jakarta dan Bandung. Proses tersebut telah berlangsung sejak pekan lalu dan hingga kini masih terus berjalan.

"Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung pada beberapa tempat itu. Ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung dan beberapa tempat lain," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis.

Menurut Syarief, fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan dokumen serta barang bukti elektronik yang dapat memperkuat pembuktian terhadap para tersangka.

"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada," ujarnya.

Ia menjelaskan lokasi yang digeledah mencakup kantor maupun kediaman para tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Ada kantor dan kediaman ketiga tersangka," kata Syarief.

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 20 saksi untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sementara itu, nilai kerugian negara yang ditimbulkan masih menunggu hasil audit.

Baca Juga: Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Kejagung menduga tiga tersangka dari BGN menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, mereka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara tersangka Asep Yusuf Somantri disebut berperan mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG atas permintaan Sony Sonjaya. Dalam penyidikan, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi proses verifikasi mitra MBG, termasuk mengetahui titik dapur yang masih kosong dan memengaruhi status pendaftaran calon SPPG pada portal mitra MBG.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dari BGN dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan KUHP yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan. Sedangkan Asep Yusuf Somantri disangka melanggar ketentuan suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Load More